Kejari Karawang sita Rp42,54 miliar dalam kasus dugaan korupsi KPR

3 hours ago 2

Karawang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyita uang sebanyak Rp42,54 miliar dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) di kantor cabang bank plat merah di Karawang.

"Tindakan penyitaan ini dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama, di Karawang, Jumat.

Kasus dugaan korupsi KPR ini melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode tahun 2021 sampai 2024.

PT BAS merupakan pengembang perumahan yang menerima fasilitas kredit dari sebuah bank milik negara untuk pembangunan Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di wilayah Klari, Kabupaten Karawang.

Baca juga: Saksi sebut pemberian uang THR ke Bupati Pekalongan sudah jadi tradisi

Perusahaan tersebut merupakan bagian dari Citra Swarna Group yang bergerak di bidang pembangunan perumahan dan kawasan komersial.

Proyek Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan PT BAS pada 2021 hingga 2024 terindikasi melibatkan kredit fiktif.

Dalam proses penyidikan, penyidik Kejaksaan Negeri Karawang telah memperoleh izin penyitaan terhadap dana yang tersimpan pada rekening escrow atas nama PT BAS sebesar Rp42.545.705.067,00.

Dana tersebut selanjutnya akan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Penampungan Dana Titipan Kejaksaan Negeri Karawang guna menjamin keamanan, keutuhan, dan akuntabilitas pengelolaannya sampai adanya penyelesaian perkara berdasarkan ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain uang, penyidik mengamankan 495 barang bukti lainnya, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, sejumlah rekening, serta empat bangunan yang berkaitan dengan kegiatan PT BAS.

Baca juga: Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu jalani sidang perdana kasus korupsi

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian keuangan negara sementara mencapai Rp237.078.338.982,50 yang berasal dari 445 debitur.

Dalam pengungkapan kasus ini, Kejari Karawang telah menahan tiga tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan Karawang. Masing-masing tersangka berinisial VY, OH, dan HH.

Para tersangka dikenakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Karawang masih mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut, termasuk pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran KPR.

Baca juga: Kasus LPEI, delapan terdakwa dituntut hingga 13 tahun penjara

Baca juga: Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset tak hanya sasar korupsi

Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD NTB divonis bebas dalam kasus gratifikasi

Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |