Surabaya (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang disalurkan kepada industri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edy Herwiyanto menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari sebuah truk tangki milik PT Cahaya Pratama Energy (CPE) yang dihentikan petugas polisi saat melintas di kawasan Kenjeran Surabaya.
"Truk tangki berkapasitas 5.000 liter itu berisi BBM bersubsidi yang dibeli dari sebuah tempat penimbunan di kawasan Desa Bulukagung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur," katanya kepada wartawan di Surabaya, Senin.
Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengungkap tempat penimbunan tersebut memperoleh BBM bersubsidi dari beberapa stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) yang sebagian besar berlokasi di wilayah Kabupaten Bangkalan.
"Per liter BBM bersubsidi yang diperoleh dari sejumlah SPBN di Bangkalan dijual seharga Rp8.700 yang disalahgunakan untuk kepentingan industri," ujar AKBP Edy.
Baca juga: Pertamina investigasi kualitas BBM diduga bermasalah di Bali
Polisi telah menggerebek lokasi penimbunan BBM bersubsidi di Desa Bulukagung, Kecamatan Klampsi, Kabupaten Bangkalan.
Dalam penggerebekan tersebut turut diamankan dua unit kendaraan. Salah satunya mobil pikep warna putih Nomor Polisi M 9815 GB. "Di dalam mobil pikep ini terdapat sebanyak 50 buah jerigen ukuran 33 liter yang ditutup terpal," ucap AKBP Edy.
Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi.
Setelah memeriksa saksi-saksi, polisi menetapkan empat orang tersangka.
AKBP Edy merinci tiga tersangka di antaranya dari PT CPE. Masing-masing adalah Komisaris PT CPE berinisial RAD. Selain itu BS yang menjabat sebagai Direktur PT CPE serta seorang karyawannya SMJ.
"Seorang tersangka lainnya adalah pengelola tempat penimbunan BBM bersubsidi di Bangkalan berinisial TA," kata AKBP Edy Herwiyatno.
Pewarta: Willi Irawan/Hanif Nashrullah
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.