Ini syarat-syarat untuk duduk jadi anggota DPR RI

1 hour ago 1

Jakarta (ANTARA) - Para wakil rakyat yang duduk sebagai anggota DPR RI tengah menjadi sorotan masyarakat di tanah air. Hal itu menyusul terjadinya aksi unjuk rasa beberapa waktu belakangan yang ikut menyuarakan sejumlah poin tuntutan kepada DPR RI untuk berbenah, salah satunya terkait penghapusan tunjangan rumah DPR RI.

Selain menyoroti kerja-kerja legislasi, masyarakat Indonesia kini ikut menyoroti pula gaya hidup, unggahan sosial media, latar belakang keluarga, hingga latar belakang pendidikan para anggota dewan yang duduk di Senayan.

DPR RI periode 2024–2029 sendiri memiliki 580 anggota yang dipilih dari 80 daerah pemilihan di Indonesia. Mereka berasal dari delapan partai politik yang lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

Persyaratan untuk menjadi anggota DPR RI sedianya berlaku sama dengan persyaratan untuk menjadi anggota DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota, sebagaimana di atur dalam Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: NasDem minta gaji-tunjangan Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR disetop

Berikut bunyi Pasal 240 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur ketentuan persyaratan untuk menjadi anggota DPR RI:

(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia (WNI) dan harus memenuhi persyaratan:
a. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
e. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
f. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
g. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
h. Sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika;
i. Terdaftar sebagai pemilih;
j. Bersedia bekerja penuh waktu;
k. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
l. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. Menjadi anggota partai politik peserta pemilu;
o. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
p. Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan (Dapil).

Baca juga: Daftar 5 anggota DPR yang dinonaktifkan pasca demo

Selain itu, detail teknis persyaratan untuk menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota biasanya diatur lebih lanjut dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) pada setiap periode pemilu.

Adapun bunyi Pasal 7 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2024:

(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia (WNI) dan harus memenuhi persyaratan:
a. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan daftar calon tetap (DCT);
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
e. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
f. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
g. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
h. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. Terdaftar sebagai pemilih;
j. Bersedia bekerja penuh waktu;
k. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
l. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. Menjadi anggota partai politik peserta pemilu;
o. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
p. Dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil.

Baca juga: Anggota DPR nilai pidato Prabowo di PBB tegaskan politik bebas aktif

Baca juga: Anggota DPR: Investasi hulu migas perkuat TKDN dan ekonomi lokal

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |