Kemenperin sebut tak semua impor tekstil pakai pertek

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menyatakan tidak semua impor tekstil dan produk tekstil (TPT) memerlukan pertimbangan teknis (pertek) dari pihaknya.

Ia pun meluruskan opini pihak yang menyebut Kemenperin sebagai penyebab PHK massal di sektor TPT akibat lemahnya tata niaga impor.

Febri, di Jakarta, Kamis, menjelaskan total kode HS industri TPT dari hulu hingga hilir berjumlah 1.332 pos tarif.

Dari jumlah tersebut, yang termasuk kategori larangan terbatas (lartas) dengan kewajiban persetujuan impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan pertek Kemenperin sesuai Permendag Nomor 17 Tahun 2025 mencapai 941 HS atau 70,65 persen.

Sedangkan, yang wajib laporan surveyor (LS) tercatat 980 HS atau 73,57 persen.

Sebelumnya, berdasarkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, jumlah HS yang diatur perteknya oleh Kemenperin sebanyak 593 HS atau 44,51 persen.

Perubahan ini menunjukkan bahwa banjir produk impor TPT terjadi ketika banyak kode HS produk TPT tidak terkena lartas, LS, atau PI.

Ia menyampaikan gap antara data Badan Pusat Statistik (BPS) dan pertek tidak bisa dikaitkan dengan kebijakan Kemenperin, karena barang impor bisa masuk melalui kawasan berikat ke pasar dalam negeri, impor borongan, maupun barang ilegal tanpa lartas pertek dari Kemenperin.​​​​​​​

Febri menegaskan bahwa sejak 2017 hingga kini, pengaturan impor TPT selalu didasarkan pada aturan resmi.

"Sejak 16 Februari 2017 hingga Juli 2022, alokasi impor dilakukan dengan mekanisme data kebutuhan tahunan dari Kemenperin, berdasarkan rakortas tingkat menteri di Kemenko Perekonomian," kata dia.

Pada Juli 2022, terbit Permenperin 36/2022 yang mengatur penerbitan PI TPT berdasarkan verifikasi kemampuan industri (VKI).

Awalnya VKI dilakukan oleh Kemenperin, lalu dilaksanakan oleh lembaga VKI.

Pada 2023, tercatat 493 perusahaan disetujui dengan volume serat 142.644,85 ton dibanding total impor BPS 148.162,60 ton (96,3 persen).

Untuk benang, VKI menyetujui 373.416,42 ton, melebihi data impor BPS 236.145,75 ton (158,1 persen).

Memasuki tahun 2024, berlaku Permenperin 5/2024 yang mengubah mekanisme penerbitan PI TPT berdasarkan pertek dari Kemenperin dengan masa berlaku per tahun takwim. Jumlah perusahaan yang disetujui mencapai 542 perusahaan.

Untuk serat, pertek menyetujui 23.851,52 ton atau 19,3 persen dari total impor BPS 123.693,66 ton.

Sedangkan, untuk benang, pertek mencapai 147.259,01 ton atau 43,7 persen dari total impor BPS 336.642,40 ton.

Ini menunjukkan adanya perbaikan signifikan dibanding tahun 2023.

Ia juga mencatat bahwa sejak Agustus 2025, pengaturan impor pakaian jadi baru dilimpahkan perteknya ke Kemenperin.

‎"Ini sangat penting karena artinya seluruh rantai TPT, dari hulu hingga hilir, kini berada dalam koridor pengaturan yang jelas dan sesuai mekanisme peraturan," kata dia.​​​​​​​

Febri turut menyampaikan bahwa apabila publik memiliki informasi, data, atau bukti yang menunjukkan indikasi kecurangan dalam penerbitan pertek impor TPT di internal Kemenperin, maka hal tersebut agar diserahkan kepada Kemenperin untuk diselidiki.

Jika tuduhan terbukti, maka akan dijadikan dasar untuk membersihkan internal Kemenperin dari praktik curang tersebut.

Disampaikannya, seluruh mekanisme impor TPT tetap merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan, dengan pengecualian lartas untuk kawasan berikat (KB), gudang berikat (GB), kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), importir jalur prioritas, serta pusat logistik berikat (PLB).

Selanjutnya, kawasan ekonomi khusus (KEK), authorized economic operator (AEO) dan mitra utama kepabeanan (MITA) produsen, serta kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). ‎

‎"Kemenperin memastikan mekanisme pengaturan impor TPT dijalankan konsisten, transparan, dan akuntabel. Angka-angka yang terlihat rendah dalam pertek maupun VKI justru menunjukkan selektivitas pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan perlindungan produk dalam negeri," kata Febri lagi.

Baca juga: Kemenperin: Penurunan tarif AS buka peluang pasar produk TPT

Baca juga: Kemenperin tekankan kepatuhan industri tekstil, jaga daya saing RI

Baca juga: GINSI nilai Permenperin 27/2025 beri kepastian importir TPT

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |