Jakarta (ANTARA) - Pidato perdana Presiden Prabowo Subianto di Sidang Majelis Umum PBB ke-80 bukan hanya menegaskan posisi Indonesia di panggung dunia, tetapi juga kembali mengingatkan publik pada peran besar Dewan Keamanan PBB sebagai garda utama penjaga perdamaian internasional.
Salah satu isu yang sering mencuri perhatian adalah keberadaan hak veto, sebuah kewenangan istimewa yang hanya dimiliki oleh lima negara besar, yang satu diantaranya adalah Amerika Serikat.
Lalu, siapa saja negara yang memegang hak veto di PBB dan apa alasan kekuasaan ini hanya diberikan kepada lima negara saja? Berikut penjelasannya yang dirangkum dari berbagai sumber.
Baca juga: Poin-poin penting pidato Prabowo soal Palestina di Sidang Umum PBB
Daftar lima negara yang memeliki hak veto PBB
Hak veto di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dimiliki oleh lima negara anggota tetap Dewan Keamanan atau yang dikenal dengan sebutan Permanent Five (P5). Kelimanya adalah Amerika Serikat, Rusia, Tiongkok, Prancis, dan Inggris.
Negara-negara ini mempunyai kewenangan khusus untuk membatalkan setiap resolusi atau keputusan Dewan Keamanan, meskipun mayoritas anggota mendukungnya.
1. Amerika Serikat
Sebagai salah satu pemenang Perang Dunia II, Amerika Serikat otomatis menjadi anggota tetap Dewan Keamanan sejak PBB berdiri pada 1945. Washington kerap memanfaatkan hak vetonya untuk menjaga kepentingan strategis, khususnya dalam mendukung sekutu-sekutunya seperti Israel maupun negara anggota NATO.
2. Rusia
Hak veto Rusia berasal dari Uni Soviet yang bubar pada 1991. Pada masa Perang Dingin, Uni Soviet dikenal sebagai pihak yang paling sering menekan tombol veto demi melawan resolusi yang bertentangan dengan kebijakan Komunis. Kini, Rusia masih aktif menggunakannya, terutama terkait konflik di Ukraina, Suriah, dan kawasan bekas Uni Soviet.
Baca juga: Pidato urutan ketiga di panggung PBB, Prabowo: Ini suatu kehormatan
3. Tiongkok
Kursi Tiongkok di Dewan Keamanan dipegang oleh Republik Rakyat Tiongkok sejak 1971, menggantikan Republik Tiongkok (Taiwan). Dibandingkan negara lain, Tiongkok relatif jarang memakai hak vetonya. Namun, jika menyangkut isu sensitif seperti Taiwan, Tibet, maupun HAM, Beijing biasanya tak segan menggunakannya.
4. Inggris
Sebagai negara dengan sejarah kolonial yang panjang, Inggris tetap mempertahankan pengaruhnya di Dewan Keamanan sejak PBB berdiri. Walau kekuatannya tidak sebesar AS atau Rusia, Inggris aktif menggunakan hak vetonya untuk mendukung kepentingan sekutunya di NATO maupun negara-negara persemakmuran.
5. Prancis
Prancis juga memperoleh hak veto karena statusnya sebagai pemenang Perang Dunia II. Dibandingkan AS atau Rusia, Paris lebih jarang memanfaatkannya. Meski begitu, Prancis tetap vokal dalam urusan global, khususnya yang berkaitan dengan Eropa, Afrika, dan intervensi militer internasional.
Baca juga: Pidato perdana Prabowo di PBB: Ini 7 fakta yang jadi sorotan dunia
Alasan hanya lima negara ini yang punya hak veto PBB
Alasan hanya lima negara yang memiliki hak veto di PBB tidak bisa dilepaskan dari sejarah terbentuknya organisasi ini pasca-Perang Dunia II. Saat itu, negara-negara pemenang perang diberi kedudukan khusus demi menjaga stabilitas dunia.
Hingga kini, hak veto hanya dimiliki oleh anggota tetap Dewan Keamanan PBB, yaitu Amerika Serikat, Rusia, Tiongkok, Prancis, dan Inggris. Menurut catatan United Nations, keputusan memberikan hak veto kepada lima negara tersebut erat kaitannya dengan peta kekuasaan pada akhir Perang Dunia II.
Mereka dianggap sebagai kekuatan utama yang berjasa dalam mengalahkan blok Poros Jerman, Italia, dan Jepang. Dengan alasan menjaga perdamaian serta keamanan internasional, kelimanya diberi kewenangan istimewa untuk menolak resolusi yang diajukan PBB.
Hak veto pada akhirnya menjadi instrumen bagi kelima negara itu untuk melindungi kepentingan nasional masing-masing. Mereka bisa menahan kebijakan internasional yang dinilai merugikan atau bertentangan dengan kepentingan strategisnya.
Meski hak veto sering menuai kritik dan memicu perdebatan, mengubah aturan ini bukan perkara mudah. Pasalnya, setiap perubahan dalam Piagam PBB tetap membutuhkan persetujuan dari kelima anggota tetap tersebut. Dengan begitu, hak veto praktis sulit dihapus karena masing-masing negara tentu ingin mempertahankan keistimewaan yang mereka miliki.
Baca juga: Prabowo: Perdamaian datang bila semua menjamin keamanan Israel
Baca juga: Donald Trump puji ketegasan Prabowo di Sidang Majelis Umum PBB ke-80
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.