Polres Cirebon Kota ungkap kasus penipuan bermodus polisi gadungan

3 hours ago 2

Cirebon (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, mengungkap penangkapan dua tersangka berinisial BW dan OP yang melakukan aksi penipuan di daerah itu dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian.

“Hari ini kami menangkap kedua tersangka yang merupakan polisi gadungan, setelah melakukan penyelidikan terhadap aksi kejahatan mereka yang menargetkan penghuni kos di wilayah Argasunya dan Kedawung,” kata Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar di Cirebon, Selasa.

Baca juga: Tiga polisi gadungan pemeras warga di Jakbar berhasil ditangkap

Ia mengatakan dari hasil penyelidikan, diketahui para tersangka telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi berbeda di wilayah Cirebon pada Februari 2025.

Eko menjelaskan mereka beraksi dengan berpura-pura menjadi polisi yang sedang melakukan operasi narkoba. Kemudian dengan dalih pemeriksaan, kedua pelaku itu meminta korban menjalani tes urine.

Menurut dia, saat korban ke kamar mandi untuk melakukan tes urine, para pelaku dengan cepat mencuri barang berharga milik korban, termasuk ponsel dan sepeda motor.

“Setelah berhasil mengambil barang-barang korban, mereka segera melarikan diri dan mengunci pintu dari luar agar korban tidak bisa mengejar,” katanya.

Ia memastikan pihaknya akan menangani kasus ini hingga tuntas karena masih ada dua tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, para pelaku tidak mengenakan seragam kepolisian, tetapi mereka hanya mengandalkan tipu daya untuk meyakinkan korban kalau mereka adalah aparat penegak hukum yang sah.

“Komplotan ini sering menyasar masyarakat yang mudah diperdaya dengan modus pemeriksaan mendadak, memanfaatkan ketakutan korban untuk melancarkan aksinya,” katanya.

Ia menegaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang dapat dikenakan hukuman hingga empat tahun penjara.

“Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap modus kejahatan serupa dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan tindakan mencurigakan,” ucap dia.

Baca juga: Polisi ringkus polisi gadungan pelaku pembegalan di Cianjur

Baca juga: Polisi tangkap tiga pegawai KPK gadungan yang diduga hendak memeras

Baca juga: Polisi tangkap enam wartawan gadungan yang diduga peras warga

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |