Polres Cirebon Kota tangkap tiga pelaku terlibat tawuran untuk konten

4 weeks ago 5
“Tiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial IR (22), JS (20), dan UB (19). Hari ini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,”

Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota menangkap tiga pelaku terlibat tawuran untuk konten media sosial yang menewaskan seorang korban berinisial K (21) di Jalan Kesunean Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa (19/8) dini hari.

“Tiga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial IR (22), JS (20), dan UB (19). Hari ini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar di Cirebon, Kamis.

Ia mengatakan ketiga tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah peristiwa tawuran itu terjadi, sedangkan enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurutnya, peristiwa tersebut melibatkan dua kelompok pemuda yang sebelumnya membuat janji secara daring untuk bertemu dan melakukan aksi tawuran di Jalan Kesunean Cirebon.

“Jadi ada lima geng yang terlibat, tiga geng tersebut membentuk kelompok dan melawan kelompok lainnya. Kelompok lawan ini terdiri dari dua geng,” ujarnya.

Dalam kejadian itu, kata dia, korban yang berada di salah satu kelompok sempat terkena lemparan bom molotov hingga rambutnya terbakar.

Eko menuturkan saat berusaha memadamkan api, korban kemudian menjadi sasaran pengeroyokan yang eksekutor utamanya terdiri dari sembilan pelaku.

Ia menegaskan korban mengalami luka bacok yang cukup fatal, sehingga kondisinya tidak tertolong meski sempat mendapat perawatan di rumah sakit.

"Korban mengalami luka bacok di kepala, punggung, pergelangan tangan, dan juga luka gores akibat terseret di aspal. Korban meninggal dunia di rumah sakit," ujarnya.

Dalam kasus ini, pihaknya menyita dua bilah senjata tajam, pecahan bom molotov serta pakaian korban sebagai barang bukti.

Kapolres menyebutkan para tersangka kini dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Atas kejadian ini, kami mengimbau orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak muda agar tidak terlibat dalam aksi tawuran untuk konten, karena berbahaya dan bisa mengakibatkan korban jiwa,” ucap dia.

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |