Jakarta (ANTARA) - Polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 161,6 gram di wilayah Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
"Telah diamankan dua orang tersangka berinisial GAS dan DS dengan barang bukti berupa sabu dengan total berat 161,6 gram," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang dalam keterangannya, Selasa.
Baca juga: Polisi tangkap dua pria karena miliki sabu seberat 1,7 kg di Jakut
Victor menjelaskan keduanya ditangkap di salah satu rumah kontrakan atau kosan di Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan pada Kamis (9/1).
"Keduanya mengedarkan narkoba dengan modus operandi menjadikan kontrakan atau kosan yang disamarkan sebagai tempat tinggal," ucapnya.
Victor menambahkan dari kedua tersangka diamankan sejumlah sabu yang telah dibungkus atau dipaketkan dengan berat yang bervariasi.
Baca juga: Polisi prioritaskan pengawasan peredaran narkoba di Jakut
"Terdapat 42 paket sabu mulai dengan berat 0,24 gram hingga 102,1 gram, selain itu juga diamankan satu timbangan digital dan dua alat komunikasi," ucapnya.
Dia juga menyebutkan jika diakumulasikan barang bukti tersebut, seharga Rp2 juta per gram sehingga total senilai sekitar Rp323,2 juta.
Baca juga: Polres Jakut ungkap 131 kasus narkoba dukung Astacita Presiden Prabowo
"Dengan disitanya barang bukti tersebut, telah berhasil memotong mata rantai narkotika jenis sabu dan menyelamatkan 808 jiwa pengguna dari bahaya penyalahgunaan narkotika," kata Victor.
Kemudian keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun, ” ucap Victor.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025