Polisi tangkap dua kakek pelaku pencabulan anak di Bogor

2 hours ago 2

Kabupaten Bogor (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bogor menangkap dua orang kakek berinisial WS (65) dan MR (68) yang merupakan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di wilayah Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Minggu, menyebutkan kedua pelaku diamankan di rumahnya masing-masing pada Sabtu (20/9).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kedua orang tua korban pada 11 Agustus 2025.

“Ada dua laporan polisi dengan korban yang berbeda dan masing-masing pelaku juga berbeda. Laporan ini menjadi dasar kami melakukan penyelidikan hingga penangkapan,” ujar Teguh.

Peristiwa tersebut terjadi pada Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Dua anak berinisial AQ (8) dan AZ (10) saat itu sedang bermain di kebun dekat rumahnya. Mereka bertemu dengan WS yang sedang berkebun, lalu dipanggil dan diberi iming-iming uang Rp5.000.

Setelah menerima uang, kedua anak dibawa ke sebuah saung di area kebun. “Di tempat itulah korban diarahkan oleh para tersangka untuk melakukan perbuatan cabul, bahkan tubuh korban juga diraba oleh pelaku. Perbuatan dilakukan bersamaan,” ujarnya..

Korban AQ kemudian menceritakan kejadian itu kepada bibinya, yang langsung menyampaikan kepada orang tua. Orang tua korban selanjutnya membuat laporan ke Polres Bogor.

“Laporan resmi kami terima 11 Agustus, dan sejak itu proses penyelidikan kami jalankan,” kata Teguh.

Pada 12 Agustus, Unit PPA Satreskrim bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Bogor mendampingi korban untuk melakukan visum di RSUD Cibinong. Proses penyelidikan juga melibatkan pemeriksaan tujuh orang saksi serta pendampingan psikologis terhadap korban.

“Pemeriksaan psikologis dilaksanakan pada 27 Agustus. Hasil visum et repertum dan psikiatrum keluar pada 17 September, dan menjadi salah satu dasar kami meningkatkan status perkara,” jelas Teguh.

Setelah menggelar perkara pada 18 September, penyidik menetapkan WS dan MR sebagai tersangka. Keduanya ditangkap pada 20 September setelah sebelumnya sempat melalui mediasi oleh aparat kecamatan saat penyelidikan masih berlangsung.

Polisi kini juga mendalami kemungkinan adanya korban lain. “Kami akan melakukan pemeriksaan tambahan kepada pihak keluarga dan lingkungan sekitar korban untuk memastikan apakah ada anak lain yang menjadi korban,” kata Teguh.

Dari keterangan awal, salah satu tersangka mengaku motivasinya adalah untuk menguji kondisi fisik.

“Yang bersangkutan mengatakan ingin mengetahui apakah alat kelaminnya masih bisa berfungsi atau tidak. Itu yang ia sampaikan kepada penyidik,” ungkap Teguh.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor turut melakukan pendampingan intensif terhadap para korban sejak kasus dilaporkan. Kabid Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak DP3AP2KB, Irna Yulistina, menuturkan kedua anak mengalami trauma berat.

“Hasil asesmen psikologis menunjukkan korban mengalami stres akut, trauma ketika melewati lokasi kejadian, serta ketakutan bila bertemu dengan laki-laki,” katanya.

Irna menegaskan pendampingan psikologis akan terus dilakukan hingga kondisi anak pulih.

“Masing-masing anak memiliki daya tahan mental berbeda. Kami akan terus dampingi sampai mereka benar-benar kembali normal,” tambahnya.

Baca juga: DPPAPP DKI minta proses hukum pelaku pencabulan anak dilanjutkan

Baca juga: Polres Jaktim fokus pulihkan psikis anak korban pencabulan oleh paman

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |