Polisi diminta sensitivitas gender tanggapi laporan ancaman kekerasan

2 months ago 13
Kematian korban dapat dikategorikan sebagai femisida dalam lingkup keluarga, mengingat terduga pelaku adalah pekerja rumah tangga (PRT)

Jakarta (ANTARA) - Organisasi non-pemerintah Indonesian Legal Resource Center (ILRC) mendesak kepolisian untuk meningkatkan sensitivitas gender dan profesionalitasnya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan yang telah melaporkan ancaman kekerasan.

"Mendesak aparat penegak hukum membangun penilaian tingkat risiko atau bahaya terhadap laporan/pengaduan/konsultasi terkait ancaman kekerasan atau pembunuhan, kekerasan dalam rumah tangga, dan kekerasan dalam pacaran," kata Direktur Eksekutif ILRC Siti Aminah Tardi saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Baca juga: LBH APIK usul KUHAP atur militer dipidana umum jika lakukan KDRT

Hal ini dikatakannya menanggapi kasus tewasnya seorang perempuan berinisial DPK (27) di Purwakarta, Jawa Barat.

Sebelum tewas, korban diduga menerima teror dan ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp selama beberapa bulan. Ancaman tersebut sempat dilaporkan korban ke polisi, tapi tidak mendapatkan tindak lanjut.

Menurut Siti Aminah Tardi, kematian korban dapat dikategorikan sebagai femisida dalam lingkup keluarga, mengingat terduga pelaku adalah pekerja rumah tangga (PRT).

Baca juga: Anggota DPR minta polisi sigap cegah KDRT usai viral anak aniaya ibu

Pihaknya juga menyoroti adanya ancaman pembunuhan dan pembunuhan yang dilakukan dengan cara yang sadis.

"Femisida sebagai puncak kekerasan berbasis gender terhadap perempuan belum dikenali dan belum terdapat data nasional tentang femisida," kata mantan Komisioner Komnas Perempuan ini.

Menurut dia, hal ini mengakibatkan tidak terdapat upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan femisida, padahal negara memiliki kewajiban untuk melakukan pencegahan, perlindungan, peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap prinsip non-diskriminasi dan larangan kekerasan terhadap perempuan.

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial DPK (27) mengalami penganiayaan hingga akhirnya tewas di rumahnya di Purwakarta Jawa Barat, pada Selasa (12/8).

Saat peristiwa tersebut terjadi, korban juga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku.

Pelaku adalah Ade Mulyana, pembantu rumah tangga korban.

Baca juga: Komnas: Kemajuan teknologi harus mendukung ruang aman perempuan

Motifnya pelaku sakit hati karena gajinya tidak kunjung dibayar oleh korban.

Sebelum tewas, korban diduga menerima teror dan ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp dari pelaku selama beberapa bulan.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |