Polda NTB tangkap oknum ASN lakukan praktik oplos beras

1 month ago 13

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial NA (40) yang diduga melakukan praktik pengoplosan beras dengan merek BERAS MEDIUM, BERASKITA, dan SPHP palsu.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid melalui pernyataan yang diterima di Mataram, Rabu, menerangkan bahwa praktik tersebut terungkap dari hasil giat hari ini oleh Tim Satuan Tugas Pangan Polda NTB.

"Oknum ASN asal Desa Ganti, Lombok Tengah ini ditangkap karena terungkap menjual beras bermerek hasil oplosan ke sejumlah pasar di Kota Mataram," katanya.

Pengungkapan dengan melakukan penggerebekan yang dipimpin Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol. FX Endriadi langsung di gudang tempat oknum ASN tersebut mengoplos beras berawal dari informasi masyarakat pembeli yang meragukan kualitas dan kuantitas beras bermerek SPHP dan BERASKITA.

"Menerima informasi tersebut tim Satgas Pangan langsung bergerak, dan hasilnya mengejutkan. Ternyata, beras-beras itu dioplos dengan menir, dikemas ulang dengan merek resmi seolah-olah produk Bulog. Ini jelas merugikan masyarakat," ujarnya.

Pengamatan awal, tim bergerak ke beberapa toko dan pasar di Kota Mataram, seperti Pasar Pagutan dan Jempong. Tim menemukan pada salah satu toko yang memiliki sembilan karung beras merek BERAS MEDIUM. Hasil pemeriksaan bersama, beras dengan merek tersebut tidak sesuai standar mutu.

Hasil interogasi lapangan, toko itu mendapatkan pasokan dari seorang sales berinisial RYR yang merupakan karyawan NA.

Tim kemudian bergerak ke rumah NA yang menjadi gudang produksi dan penampungan di BTN Pemda Dasan Geres, Kabupaten Lombok Barat. Hasilnya ditemukan alat produksi, karung-karung kemasan ilegal, dan ribuan kilogram beras yang diduga hasil pengoplosan.

Dari hasil pemeriksaan, NA mengaku sudah menjalani bisnis ini sejak 2 bulan lalu dan telah berhasil menjual sekitar 15 ton beras hasil oplosan ke berbagai toko di Kota Mataram.

"Modusnya sederhana namun merugikan, membeli beras bagus dan menir dari penggilingan di Lombok Tengah dan Lombok Barat, serta membeli beras jatah dari pengepul di Pasar Pagutan," ucap dia.

Beras yang terbeli itu dicampur dengan rasio perbandingan tiga karung beras berkualitas baik dengan satu karung menir.

Hasil campuran kemudian dikemas ulang ke dalam kemasan merek SPHP, BERASKITA, dan BERAS MEDIUM dengan volume 5 kilogram. Penjualan dilakukan dengan sistem pemasaran "door to door" menggunakan kendaraan pikap.

"Keuntungan per kemasan 5 kilogram sekitar Rp1.500 sampai Rp2.000. Tapi harga yang dibayar masyarakat tidak sebanding dengan kualitas. Ini jelas penipuan dan sangat membahayakan kepercayaan publik terhadap program pangan nasional," katanya.

Dari hasil penindakan lapangan, polisi menyita 3.525 kilogram beras oplosan dalam berbagai kemasan, 4.277 lembar karung kemasan merek SPHP, BERASKITA, dan BERAS MEDIUM, 14.000 lembar kemasan kosong siap pakai, dan peralatan produksi seperti mesin blower, ayakan, mesin jahit kemasan, sekop, dan timbangan.

Atas perbuatan tersebut, polisi menerapkan sangkaan pidana terhadap NA yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Kami ingatkan kembali, jangan main-main dengan perut rakyat. Ini soal kebutuhan dasar masyarakat. Kami akan tindak tegas siapa pun pelakunya, apalagi ini dilakukan oleh seorang aparatur sipil negara," katanya.

Lebih lanjut, Polda NTB mengimbau masyarakat untuk lebih cermat memilih produk pangan, dan tidak ragu untuk melapor apabila menemukan dugaan kecurangan dalam perdagangan bahan pokok.

"Satgas Pangan Polda NTB hadir untuk memastikan pangan aman, berkualitas, dan jujur. Mari kita jaga sama-sama ketahanan pangan dari tangan-tangan curang," ujarnya.

Baca juga: Indef sebut praktik oplos beras bahayakan stabilitas sosial

Baca juga: Pengamat: Oplos beras kualitas rendah jadi SPHP harus ditindak tegas

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |