Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur yang melakukan penggeledahan di Kantor Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jaktim untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin jahit senilai Rp9 miliar.
“Saya sudah mendapatkan laporan dari Wali Kota semalam dan kami akan memberikan dukungan kepada kejaksaan untuk menindaklanjuti itu,” kata Pramono di Jakarta Pusat, Selasa.
Kendati demikian, Pramono mengatakan bahwa proses yang dilakukan hanya sekadar penggeledahan dan tidak ada penahanan.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Jakarta Timur, Adri Eddyanto Pontoh mengatakan penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik dari Kejari.
Baca juga: Kejari geledah Kantor Sudin UMKM Jaktim usut proyek mesin jahit
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidikan atas kegiatan pengadaan mesin jahit dan senar yang berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024.
Dalam penggeledahan itu, penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti dari kantor tersebut.
"Beberapa dokumen yang kami ambil untuk sementara berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), komputer, Unit Pemrosesan Pusat (Central Processing Unit/CPU), dan beberapa dokumen lainnya," jelas Adri.
Menurut Adri, barang-barang tersebut akan disita secara resmi setelah mendapat penetapan dari pengadilan.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan dan memastikan seluruh dokumen terkait pengadaan dapat diperiksa secara menyeluruh.
Nantinya, dokumen tersebut akan diserahkan oleh pihak Kejari ke pengadilan untuk dilakukan penyitaan.
Baca juga: Pram soroti peran DKI sebagai kota global untuk bersih dari korupsi
Baca juga: Pramono: Pemprov DKI siap rampungkan kasus korupsi di Jakarta
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































