Jakarta (ANTARA) - Wali Kota Jakarta Timur Munjirin mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur yang melakukan penggeledahan di Kantor Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin jahit senilai Rp9 miliar.
"Ya, itu dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur hadir di Suku Dinas UMKM. Kami mendukung," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin di Waduk Giri Kencana, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa.
Munjirin pun menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat kejaksaan.
"Pada prinsipnya kami dari pemerintah kota support dan sangat mendukung penegakan hukum tersebut. Saya harap kasus ini berjalan dengan baik dengan menerapkan asas praduga tak bersalah," katanya.
Dia mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Jaktim untuk senantiasa bekerja dengan baik, menjaga integritas dan menjauhi korupsi.
Baca juga: Pramono dukung Kejari usut proyek mesin jahit Sudin PPKUKM Jaktim
"Mari wujudkan good governance and clean government serta melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya," ujar Munjirin.
Pada Senin (10/11), Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur melakukan penggeledahan di Kantor Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jaktim untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin jahit senilai Rp9 miliar.
"Tadi penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik dari Kejari terkait pengadaan mesin jahit dengan total Rp9 miliar lebih," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Jakarta Timur, Adri Eddyanto Pontoh di Kantor Kejari Jakarta Timur, Senin (10/11).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidikan atas kegiatan pengadaan mesin jahit dan senar yang berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024.
Dalam penggeledahan itu, penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti dari kantor tersebut.
Beberapa dokumen yang diambil untuk sementara berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), komputer, Unit Pemrosesan Pusat (Central Processing Unit/CPU), dan beberapa dokumen lainnya.
Selain itu, Adri menjelaskan, proyek pengadaan mesin jahit itu diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah DKI Jakarta.
Baca juga: Kejari geledah Kantor Sudin UMKM Jaktim usut proyek mesin jahit
Untuk wilayah Jakarta Timur sendiri, pengadaan mencakup sekitar 3.000 unit mesin jahit yang dipesan melalui salah satu distributor di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Penyidik akan menetapkan tersangka jika sudah memenuhi minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































