Polda Jatim tangkap dua mahasiswa pemeras Kepala Dindik Jatim

1 month ago 18
“Keduanya tertangkap tangan saat menerima uang tunai sebesar Rp20.050.000 dari perwakilan korban. Diduga kuat aksi ini merupakan bentuk pemerasan dan pengancaman,”

Surabaya (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur menangkap dua mahasiswa terduga pemeras dan pengancam Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, di Surabaya, Sabtu malam (19/7).

“Keduanya tertangkap tangan saat menerima uang tunai sebesar Rp20.050.000 dari perwakilan korban. Diduga kuat aksi ini merupakan bentuk pemerasan dan pengancaman,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, Kamis.

Jules menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Rabu (16/7), saat tersangka mengirimkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada Dinas Pendidikan Jatim.

Surat itu mengatasnamakan organisasi Front Gerakan Rakyat (FGR) Anti Korupsi dan merencanakan demonstrasi pada Senin (21/7).

Tuntutan dalam surat tersebut mendesak penetapan Aries sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah, serta isu perselingkuhan.

Baca juga: Pemprov Jateng libatkan 1.910 mahasiswa UMK verifikasi data RTLH

Baca juga: UMM bekali tanaman pangan mahasiswa KKN Berdampak di 12 provinsi

Namun, pada Sabtu malam (19/7), kedua tersangka bertemu perwakilan Kadindik Jatim di sebuah kafe dan meminta uang Rp50 juta untuk membatalkan aksi serta menghapus konten tudingan di media sosial.

“Korban hanya membawa uang Rp20.050.000 saat itu. Setelah uang diserahkan, tim kami langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di area parkir kafe tersebut,” kata Jules.

Polisi menyita barang bukti berupa surat pemberitahuan aksi, dua ponsel, sepeda motor, dan uang tunai dalam pakaian tersangka. Organisasi FGR diketahui tidak resmi dan hanya beranggotakan dua orang.

SH dan MSS kini dijerat pasal berlapis: Pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 369 KUHP, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

"Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara," kata Jules.

Pewarta: Willi Irawan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |