Imigrasi Tanjungpinang terapkan dua kebijakan VoA untuk wisman

2 hours ago 2

Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menerapkan dua kebijakan visa on arrival (VoA) atau visa kunjungan untuk memudahkan wisatawan mancanegara (wisman) berkunjung ke daerah tersebut.

Kepala Imigrasi Tanjungpinang Ben Yuda Karubaba mengatakan kedua VoA dimaksud, yaitu VoA 30 hari dengan membayar tarif Rp500 ribu, dan VoA tujuh hari dengan membayar tarif Rp250 ribu.

"Ini hanya berlaku khusus Kepri. Artinya, wisman punya pilihan, kalau mau tinggal lebih dari tujuh hari gunakan VoA 30 hari. Kalau di bawah tujuh hari, bisa gunakan VoA tujuh hari," kata Ben Yuda dihubungi di Tanjungpinang, Minggu.

Ben Yuda menegaskan visa kunjungan wisman tersebut tidak bisa dipakai bekerja, melainkan untuk keperluan kunjungan wisata, lalu kunjungan tugas pemerintahan, pembicaraan bisnis dan rapat (bukan bekerja atau menerima gaji dari perusahaan di Indonesia), kemudian pembelian barang hingga transit.

Ia menyebut program VoA itu bertujuan meningkatkan kunjungan wisman ke Kepri sebagai daerah perbatasan, terutama dari negeri jiran Malaysia dan Singapura.

Menurutnya dalam sehari, Imigrasi Tanjungpinang melayani 300 sampai 500 penumpang internasional melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang. Terdiri dari tiga kapal tujuan Singapura dan dua kapal tujuan Malaysia (pulang-pergi).

"Sebagian ada WNI yang berangkat ke negara tetangga, untuk keperluan wisata maupun berobat," ungkapnya.

Secara terpisah, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengapresiasi program VoA Imigrasi, khususnya relaksasi visa kunjungan wisata tujuh hari dari yang sebelumnya hanya ada visa kunjungan 30 hari.

Kebijakan VoA ini bukan hanya tentang angka kunjungan, tetapi juga dampak ekonomi luas yang dirasakan masyarakat Kepri.

"Kunjungan wisman punya potensi ekonomi yang besar, mulai dari kontribusi devisa langsung hingga penguatan sektor UMKM dan lapangan kerja," ujar Ansar.

Gubernur Ansar menegaskan pentingnya relaksasi kebijakan visa dalam memperkuat daya tarik Kepri sebagai destinasi pariwisata dan investasi strategis.

Apalagi Kepri merupakan salah satu dari 10 check point penting dalam perdagangan dunia. Kepri juga berada di Selat Malaka, salah satu jalur laut tersibuk di dunia, dengan 90 ribu kapal dan 70 juta kontainer melintas setiap tahun.

Dengan posisi strategis ini, lanjutnya, Kepri memiliki potensi besar untuk menjadi destinasi wisata terbesar ketiga di Indonesia setelah Bali dan Jakarta.

"Khusus VoA tujuh hari, telah membuahkan hasil positif dengan tercatat 5.800 kunjungan wisatawan asing hanya dalam hitungan hari sejak diterapkan pada akhir tahun 2024," ungkap Ansar.

Ia menambahkan relaksasi visa ini membuat Kepri semakin kompetitif. Selain VoA selama 30 hari, wisatawan kini memiliki opsi visa tujuh hari dengan biaya yang lebih terjangkau.

Baca juga: Imigrasi periksa kapal asing yang sandar di Pelabuhan Tanjung Priok

Baca juga: Imigrasi di Bali deportasi WNA asal Prancis

Pewarta: Ogen
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |