Jakarta (ANTARA) - PT Pintu Kemana Saja atau PINTU menyatakan siap mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).
"Dalam perkembangannya, kami ingin menegaskan kembali komitmen dalam mendukung penuh langkah-langkah KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut," kata Public Relations Pintu Yoga Samudera dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Yoga juga menegaskan kembali bahwa pihaknya sama sekali tidak terlibat dalam proses kerja sama maupun akusisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
"Kami menegaskan bahwa PINTU tidak terlibat dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut, Yoga menyampaikan pihaknya juga terus berkoordinasi dengan KPK untuk menyampaikan data-data yang dibutuhkan terkait proses penyidikan.
Sebelumnya, KPK memanggil Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja Andrew Pascalis Adjiputro (APA) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara, Rabu (25/6).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama APA, direktur utama di PT Pintu Kemana Saja,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Baca juga: KPK usut aliran uang tersangka kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara
Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa kasus tersebut terkait dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus tersebut.
Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.
KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP sebesar Rp1,272 triliun dengan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.
Sementara itu, KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum.
Adapun Adjie belum ditahan oleh KPK karena alasan kesehatan.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.