Pimpinan DPR dukung segera pembahasan RUU Masyarakat Adat

3 months ago 22

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung mengatakan pimpinan DPR memberikan dukungan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat dapat segera dibahas setelah beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Dalam diskusi di Jakarta, Senin, Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin menjelaskan pihaknya beberapa pekan sebelum Hari Buruh pada 1 Mei sudah melaporkan kepada pimpinan DPR akan segera memulai pembahasan 2 RUU yaitu RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan Masyarakat Hukum Adat.

"Pimpinan DPR langsung menyambut dan mengatakan ‘Ini benar nih, kita harus segera mulai.’ Artinya di sini ada satu sinyal juga bahwa dari pimpinan DPR juga sudah, katakanlah walaupun kewenangannya di Baleg tapi pimpinan DPR juga menentukan lalu lintas persidangan dan lain-lain, sudah memberikan green light untuk kita juga sudah bisa memulai pembahasan ini," kata Martin.

RUU Masyarakat Hukum Adat sendiri sudah mulai disusun sejak 2010 dan masih belum disahkan hingga saat ini meski sudah beberapa kali masuk Prolegnas. RUU itu kini kembali masuk dalam daftar Prolegnas 2025.

Terkait hal itu, Martin mengakui adanya kebutuhan dari UU yang secara khusus mengatur terkait masyarakat adat. Dengan saat ini aturan yang terkait masyarakat adat masih tersebar di sejumlah perundang-undangan lain.

"Sehingga ketika terjadi permasalahan-permasalahan yang terkait dengan masyarakat hukum adat, maka penyelesaiannya harus me-refer ke berbagai perundang-undangan," jelasnya.

Dia mengaku optimistis RUU Masyarakat Hukum Adat dapat mengalami kemajuan di periode DPR saat ini. Dengan pada periode DPR sebelumnya dari 9 partai politik yang ada di parlemen, 2 partai saat itu tidak memberikan dukungan untuk pengesahannya.

"Apakah peta politik itu masih sama atau tidak? Ini nanti kita lihat, karena DPR pada periode yang sekarang saya pikir secara politis harusnya lebih solid," tuturnya.

Baca juga: Kementerian HAM dukung percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat

Baca juga: Pakar: RUU MHA perlu untuk atur interaksi hukum adat dan negara

Baca juga: Menteri HAM dukung pengesahan RUU masyarakat adat

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |