Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 56 dari 67 (83 persen) Badan Publik Informatif di Jakarta telah memasang alat peraga Zona Badan Publik Informatif berupa spanduk, roll banner, dan stiker.
Penetapan zona itu tertuang dalam Surat Keputusan Ketua KI DKI Jakarta Nomor 005/KEP/KIP-DKI/III/2025 tentang Penetapan Zona Informatif pada Badan Publik Informatif.
“Dari 67 badan publik informatif, ini sudah menjadi kebanggaan, bukan hanya bagi Komisi Informasi, tetapi juga untuk Jakarta. Ini bukti nyata monitoring dan evaluasi (monev) bukan lagi sekadar seremoni tahunan, melainkan langkah konkret perkuat sistem keterbukaan informasi publik,” ujar Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Kehadiran zona informatif, kata Harry, diharapkan menjadi bukti komitmen sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Ke depan, keterbukaan informasi publik tidak sekadar dokumentasi, tetapi harus benar-benar bisa diakses dan dinikmati masyarakat. Zona ini juga akan memudahkan penilaian menuju zona lainnya, terutama zona integritas,” kata dia.
Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, menyebut penetapan zona informatif merupakan terobosan baru untuk menguatkan ekosistem keterbukaan informasi publik yang tidak permanen, namun bergantung pada konsistensi badan publik.
“Harapannya, usulan badan publik mengenai penetapan zona informatif bisa dilakukan pada tahun berikutnya. Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada badan publik yang terus berupaya meningkatkan tata kelola dan transparansi,” ungkap Luqman.
Ke-67 badan publik itu juga diharapkan menjadi teladan keterbukaan informasi secara berkelanjutan.
"Wujud nyata komitmen dalam memberikan layanan informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat," imbuh Luqman.
Acara ini juga dihadiri jajaran komisioner KI DKI Jakarta lainnya, yakni Ketua Bidang Kelembagaan Aang Muhdi Gozali, Ketua Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA) Ferid Nugroho, serta Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Agus Wijayanto Nugroho, yang turut memberikan arahan kepada para peserta.
Baca juga: KI DKI uji komitmen badan publik dalam 30 hari
Baca juga: E-Monev dimulai, KI DKI pacu 777 badan publik raih predikat informatif
Baca juga: Mendikdasmen ajak disiplin gunakan Bahasa Indonesia di ruang publik
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.