Pengamat nilai LMKN perlu diperketat hingga pembinaan soal Hak Cipta 

3 weeks ago 15

Jakarta (ANTARA) -

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Yogi Suprayogi menilai Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) perlu diperketat dalam Revisi Undang Undang Hak Cipta.

“Harus itu harus diperketat, nah tapi juga harus diberikan pembinaan. Bukan hanya ditarik royaltinya, tapi juga ada pembinaan, jadi dia (pelaku ekonomi kreatif) itu harus dibuat hak ciptanya dan sebagainya," kata Yogi Suprayogi saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, LMKN tidak hanya fokus pada penarikan royalti musik namun juga diiringi dengan pembinaan yang menyasar pelaku ekonomi kreatif terutama terkait hak cipta. Pembinaan perlu diberikan para pelaku kreatif lantaran tingkat kesadaran terhadap pentingnya hak cipta dinilai masih tergolong rendah.

“Hal ini dikarenakan kesadarannya itu masih rendah, kita untuk mendapatkan hak kekayaan intelektual itu masih rendah,” imbuh dia.

LMKN sebagai lembaga pendistribusi royalti musik, menurut Yogi perlu diaudit oleh auditor khusus di luar pemerintah. Namun audit pemerintah tetap diperlukan dalam konteks perpajakan.

“Itu harus ada audit dari pemerintah ketika masalah pajaknya. Tapi kalau LMKN-nya memang harus diaudit sama auditor khusus yang independen,” imbuh dia.

Baca juga: Pengamat sebut bentuk LMKN harus dijelaskan di undang-undang

Lebih lanjut, Yogi menilai dalam Revisi Undang-Undang Hak Cipta perlu memperhatikan secara menyeluruh termasuk sektor-sektor ekonomi kreatif lainnya. hingga penyelarasan dengan Undang-Undang Ekonomi Kreatif.

“Ini ekonomi kreatif itu salah satu kuncinya, dia harus memiliki hak cipta. Jadi ini kan baru musik doang naiknya, padahal ada subsektor lain, film, pelukis, seni-karya, dan sebagainya,” ujar yogi.

Menurut Yogi, RUU Hak Cipta tidak hanya soal penarikan royalti namun juga harus memperhatikan aspek perlindungan dan pemanfaatan ekonomi bagi pelaku industri kreatif.

“Hak cipta ini bukan hanya untuk salah satu industri, tapi juga harus terkoneksi dengan perbankan, karena para pelaku ekonomi kreatif itu harus dilindungi juga dengan kalau dia sudah punya hak cipta itu yang bisa dijadikan fidusia atau jaminan,” imbuh dia.

Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bisa rampung pada tahun 2025 ini.

RUU Hak Cipta tidak akan hanya terfokus pada pembahasan pengaturan soal royalti, melainkan juga membahas hak cipta secara umum. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pun sudah menyampaikan banyak aspirasi soal hak cipta.

Baca juga: Candra Darusman menilai peran LMKN perlu diperkuat dengan digitalisasi

Baca juga: DPR geser RUU Hak Cipta dari Baleg ke Komisi XIII agar dibahas cepat

Pewarta: Sri Dewi Larasati
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |