Pengacara Ronald Tannur mau donasi film Sang Pengadil agar kenal hakim

3 hours ago 2
"Ibaratnya bisa duduk bareng satu gedung dengan para hakim. Itu motivasi saya, kalau diperkenalkan tidak mungkin,"

Jakarta (ANTARA) - Penasihat hukum terpidana Ronald Tannur, Lisa Rachmat mengaku mau memberikan dan membantu mencarikan donasi untuk film Sang Pengadil, yang diproduseri oleh mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, agar kenal para hakim.

Pasalnya, kata dia, terdapat beberapa hakim yang hadir saat peluncuran (launching) perdana film itu.

"Ibaratnya bisa duduk bareng satu gedung dengan para hakim. Itu motivasi saya, kalau diperkenalkan tidak mungkin," kata Lisa dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Lisa menceritakan pada mulanya sempat mengetahui bahwa Zarof sedang membuat film dan diminta membantu mencari donatur.

Kemudian, dirinya pun membantu mencari donatur lainnya untuk film itu dan berencana memberikan donasi senilai Rp2 miliar, yang pada akhirnya diberikan melalui cek.

Namun setelah itu, ia menuturkan cek dengan nilai sebesar Rp2 miliar tersebut ditarik kembali lantaran tidak ada donatur lain yang membantunya.

Baca juga: Pengacara Ronald Tannur akui beri suap Rp5 miliar ke Zarof Ricar

Baca juga: Dua hakim pemberi "vonis bebas" Ronald Tannur divonis 7 tahun penjara

"Akhirnya saya tarik lagi dan tidak jadi," ucap dia.

Lisa menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) untuk dua terdakwa lain dalam sidang kasus dugaan suap atas "vonis bebas" Ronald Tannur dan gratifikasi, yakni Zarof Ricar dan ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Dalam kasus tersebut, Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp5 miliar serta menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.

Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada hakim ketua Soesilo yang menangani perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi pada tahun 2024.

Atas perbuatannya, Zarof Ricar disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Meirizka didakwa memberikan suap kepada tiga hakim di PN Surabaya senilai Rp4,67 miliar untuk memberikan vonis bebas pada kasus anaknya. Suap diberikan kepada hakim ketua Erintuah Damanik beserta hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Dengan begitu, Meirizka terancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |