Pemprov Riau tetapkan UMP tahun 2026 naik, menjadi Rp3.780.495,85

7 hours ago 3
Kenaikan tersebut dengan persentase kenaikan 7,74 persen. Hal ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak pekerja

Pekanbaru, (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.780.495,85 atau mengalami kenaikan Rp271.719,63 dibanding tahun sebelumnya berdasarkan hasil sidang dewan pengupahan daerah setempat.

"Kenaikan tersebut dengan persentase kenaikan 7,74 persen. Hal ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak pekerja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans Riau Roni Rakhmat di Pekanbaru, Rabu.

Pihaknya juga menetapkan upah minimum sektoral yang berdasarkan sidang dewan pengupahan provinsi dan sidang dewan pengupahan kabupaten/kota se-Riau berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Baca juga: Menimbang dampak kenaikan upah

Pada sektor minyak dan gas bumi (migas), upah sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp 3.998.179,46. Untuk sektor pertanian dan perkebunan, upah minimum sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp 3.783.741,47.

Adapun di tingkat kabupaten, Kabupaten Bengkalis menetapkan sebesar Rp 4.164.127,86, Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 3.896.718,30, Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp 4.265.600,55, dan Kabupaten Kampar sebesar Rp 4.149.255,46.

Sementara itu pada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, upah minimum sektoral hanya ditetapkan untuk Kabupaten Sia, yakni sebesar Rp 4.023.870,01. "Penetapan ini mempertimbangkan karakteristik sektor dan produktivitas tenaga kerja di wilayah tersebut," tambahnya.

Baca juga: Wamennaker: Sebelum 31 Desember UMP 2026 akan diumumkan

Pada sektor industri bubur kertas, kertas, papan kertas, dan tissue, upah minimum sektoral ditetapkan di Kabupaten Siak sebesar Rp 4.023.870,01 dan di Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 3.914.927,27.

"Pemerintah kabupaten/kota diminta melakukan pengawasan secara konsisten agar kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan perlindungan nyata bagi pekerja. Dengan penetapan upah minimum tahun 2026 ini, kami berharap dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan," ucapnya.

Baca juga: Kadin harap penetapan UMP 2026 jaga keseimbangan buruh dan dunia usaha

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |