Jakarta (ANTARA) - Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat menyebut kamar yang ada di Hunian Petugas Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS) Papanggo, sekelas kamar apartemen, sehingga akan membuat penghuninya nyaman dan aman.
"Saya lihat fasilitas ini berbeda dengan rusunawa, tapi sudah selevel apartemen," kata Hendra usai meninjau kamar HPPO JIS di Jakarta Utara, Kamis.
Menurut dia, ada dua kamar yang di atasnya terdapat ruangan, sehingga dapat dimanfaatkan untuk menaruh barang atau lainnya.
"Saya rasa ini bisa bikin kamar lagi di atas," kata dia.
Baca juga: Warga eks Kampung Bayam sudah bisa tempati hunian pekerja JIS
Hendra mengatakan, kunjungannya ke HPPO JIS ini bertujuan untuk menindaklanjuti pertemuan antara PT Jakpro, Pemkot Jakut dan calon penghuni.
"Total ada 77 kepala keluarga yang sudah menandatangani dan menerima kunci rumah," ujar Hendra.
Ia mengatakan hunian yang ada di sini sudah tertata rapi dan air kran mengalir dan berfungsi dengan baik.
"Kalau di rumah yang terpenting itu air dan ini airnya kencang," katanya.
Dirinya berharap warga eks Kampung Bayam yang sudah menerima kunci dapat segera pindah dan menempati kamar hunian sesuai dengan nomor kamar yang didapatkan saat pengundian.
Baca juga: Sebagian warga Kampung Bayam tempati hunian pekerja JIS
Pihak Jakpro pun sudah siap menerima kehadiran warga yang akan pindah ke HPPO ini. "Kapanpun teman-teman saudara-saudara kita akan datang, ini sudah siap seratus persen untuk dihuni," ucapnya.
Direktur Bisnis PT Jakarta Propertindo (Jakpro) I Gede Adi Adnyana menyampaikan sebanyak 126 unit HPPO dengan ukuran tipe 36 beserta seluruh fasilitas penunjang telah siap dihuni bagi warga eks Kampung Bayam.
"Jumlah 126 itu berdasarkan SK Walikota Jakarta Utara 2022 tentang warga Kampung Bayam. Huniannya sudah kami cek, kami uji coba seluruhnya aliran listrik, air, semua sudah siap digunakan per hari ini," kata Adi.
Adi menjelaskan, dalam kontrak perjanjian tersebut, warga eks Kampung Bayam yang menghuni dibebaskan dari pembayaran sewa selama 6 bulan yang harganya Rp1,7 juta rupiah per bulan.
"Waktu pembebasan biaya tersebut tidak dihitung hutang. Kami memahami proses selama enam bulan itu untuk waktu agar warga bisa mendapatkan hasil pertanian dan juga pekerjaannya," kata dia.
Baca juga: 67 KK eks Kampung Bayam tandatangani kontrak untuk tempati HPPO JIS
Baca juga: Jakpro diminta bantu proses rekrutmen warga Kampung Bayam
Adi menyampaikan, di HPPO juga disediakan fasilitas penunjang berupa tanah hingga 4.000 meter persegi untuk warga melakukan pertanian kota (urban farming), termasuk penyediaan kolam untuk budidaya ikan.
"Warga eks Kampung Bayam yang nantinya menghuni HPPO juga diberikan akses untuk bisa bekerja sebagai penunjang operasional JIS dengan upah UMR, selama memenuhi syarat yang berlaku. Warga di samping bekerja, tentu saja tetap boleh bertani juga," kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.