Jakarta (ANTARA) - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta melaporkan kesiapan mereka untuk beralih status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR.
Rektor UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar menjelaskan Komisi VIII DPR sedang meninjau masalah di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dalam rangka peningkatan mutu.
"Kami dari UIN Jakarta optimistis memenuhi syarat untuk dijadikan PTNBH dari sejumlah indikator, khususnya dukungan sumber keuangan dari unit bisnis," ujar Asep di Jakarta, Senin.
Asep menegaskan sumber pendapatan utama yang diandalkan untuk PTNBH nanti adalah dari unit-unit bisnis, bukan dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa. Saat ditanya apakah status PTNBH tidak akan menaikkan UKT atau SPP, Asep memastikan tak akan menaikkannya.
Baca juga: UIN Jakarta tunjukkan kesiapan penuh jadi PTNBH
Ia menjelaskan UIN Jakarta akan mencari pendapatan dari sumber non-UKT untuk mengimbangi biaya operasional.
"Kami kan ada dua rumah sakit, ya. Kemudian kami juga ada hotel, kemudian juga usaha laundry dan sebagainya. Kami bisa mengimbangi itu," kata Rektor Asep Saepudi Jahar.
Kesiapan finansial ini didukung data kenaikan signifikan pendapatan non-UKT UIN Jakarta sebesar 180 persen pada periode 2024-2025.
Selain mendorong status PTNBH, Rektor Asep juga mengatakan kepada Komisi VIII DPR terkait masalah anggaran lain di PTKIN. Salah satu yang paling disorot adalah anjloknya alokasi kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Asep membandingkan kuota PTKIN yang jauh lebih kecil dibanding perguruan tinggi umum.
Baca juga: UIN Jakarta kantongi izin prodi pendidikan dokter spesialis obstetri
"Kami berharap Komisi VIII bisa memberikan ruang yang lebih baik kepada anggaran-anggaran KIP. Perguruan tinggi umum kan sudah jutaan (kuota) ya dapatnya ya. Kami hanya ratusan ribu," kata Rektor Asep.
Masalah lain yang disampaikan adalah terkait status PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang pangkatnya terbentur aturan.
Sebagai bagian dari penguatan SDM menuju PTNBH, UIN Jakarta juga telah menggelontorkan Rp2,8 miliar beasiswa kepada pegawai dan tenaga kependidikan.
Transformasi menjadi PTNBH merupakan level otonomi tertinggi yang akan memberikan UIN Jakarta kewenangan penuh dalam pengelolaan keuangan, SDM, dan akademik secara mandiri.
Baca juga: Persiapan biaya kuliah 2025, segini besaran UKT UIN Jakarta
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































