DPD RI desak Kemendes beri kepastian hukum status desa kawasan hutan

1 hour ago 2

Jakarta (ANTARA) - Komite I DPD RI mendesak Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) agar segera memberi kepastian hukum terkait status desa-desa yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan.

“Komite I DPD RI mendesak pemerintah melalui Kementerian Desa dan PDT segera menyelesaikan konflik tenurial dan memberikan kepastian hukum status desa di dalam dan sekitar kawasan hutan,“ kata Wakil Ketua III Komite I DPD RI Muhdi dalam rapat kerja Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Kemendes PDT di Jakarta, Senin.

Desakan tersebut merupakan salah satu poin kesimpulan dari rapat kerja yang dihadiri langsung oleh Mendes PDT Yandri Susanto dan Wamendes PDT Ahmad Riza Patria itu.

Sebelumnya, Kemendes telah menyatakan siap berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk menuntaskan masalah desa yang berada dalam kawasan hutan.

"Kami juga akan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan karena itu juga lebih seru lagi sebenarnya. Ada 3.000 desa yang 100 persen masuk dalam kawasan hutan," kata Mendes Yandri.

Ia menyampaikan salah satu contoh desa yang terjerat masalah tersebut adalah Desa Sukawangi di Kabupaten Bogor. Mendes Yandri mengatakan desa tersebut telah ada sejak tahun 1930. Akan tetapi, pada tahun 2014, desa itu menjadi kawasan hutan.

Baca juga: Kemendes siap koordinasi dengan Kemenhut tuntaskan desa kawasan hutan

"Ternyata pada 2014 desa itu menjadi kawasan hutan 100 persen. Padahal, sekolahnya sudah banyak, yang didirikan dengan APBN, APBD, jalan raya sudah ada, pondok pesantrennya banyak, puskesmas pembantunya sudah ada, rakyatnya bayar PBB, punya sertifikat, ikut pemilu terus. Kantor desa yang sudah berdiri sebelum SK Kehutanan itu ada," ucapnya menjelaskan.

Dia pun telah menyampaikan bahwa pembahasan penataan desa yang berada di dalam kawasan hutan merupakan agenda yang mendesak untuk dilakukan. Menurut dia, tanpa langkah yang komprehensif, desa-desa di kawasan hutan tersebut akan terus mengalami ketidakpastian administrasi, bahkan terjebak dalam kemiskinan struktural.

Lebih lanjut, Mendes Yandri menjelaskan apabila penataan desa di kawasan hutan itu tidak segera dilakukan, setidaknya terdapat lima dampak negatif akan terjadi.

Pertama, kata dia, masyarakat desa akan mengalami kesulitan dalam mengakses program pembangunan karena status administratif yang tidak jelas. Kedua, konflik masyarakat dengan negara atau swasta akan terus berkepanjangan. Ketiga, akses ekonomi tetap tertutup.

Berikutnya, akan muncul tekanan ekonomi mendorong deforestasi dan yang kelima adalah masyarakat menjadi tidak produktif sehingga sulit mencapai kemandirian pangan serta energi.

“Hal-hal negatif lainnya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, akan terjadi kalau ini tidak kita urus secara komprehensif,” ujar mantan Wakil Ketua MPR RI itu.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |