BKSDA Maluku amankan opsetan tanduk rusa dari penumpang kapal

1 hour ago 2
Penemuan ini berawal saat petugas x-Ray di Terminal Pelindo Ambon mendeteksi adanya barang mencurigakan di dalam bagasi salah satu penumpang

Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melalui Petugas Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon bekerja sama dengan pihak terkait berhasil mengamankan satu opsetan tanduk rusa dari salah seorang penumpang kapal KM. Nggapulu yang berangkat menuju Surabaya.

“Penemuan ini berawal saat petugas x-Ray di Terminal Pelindo Ambon mendeteksi adanya barang mencurigakan di dalam bagasi salah satu penumpang,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Christyan di Ambon, Senin.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata dia, barang tersebut diketahui merupakan opsetan tanduk rusa yang termasuk dalam kategori satwa liar dilindungi.

Ia mengatakan barang bukti kemudian diamankan dan diserahkan kepada BKSDA Maluku untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: BKSDA Maluku amankan opsetan tanduk rusa dari kapal menuju Jakarta

Arga menyampaikan tindakan ini merupakan bentuk komitmen BKSDA Maluku dalam menegakkan peraturan perlindungan satwa liar serta mencegah perdagangan ilegal bagian tubuh satwa.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun membawa bagian tubuh satwa dilindungi tanpa izin resmi.

BKSDA Maluku terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk pihak pelabuhan dan kepolisian, untuk memperketat pengawasan lalu lintas satwa dan produk turunannya di wilayah Maluku.

Ia menegaskan upaya pengamanan ini menjadi bagian dari langkah preventif untuk mencegah penyelundupan dan peredaran ilegal satwa maupun bagian tubuhnya.

Baca juga: BKSDA Maluku gagalkan penyelundupan opsetan tanduk rusa ke Jakarta

Menurutnya, kegiatan semacam ini sering kali melibatkan ketidaktahuan masyarakat terhadap status perlindungan satwa, sehingga edukasi publik juga menjadi fokus utama BKSDA.

Arga menambahkan BKSDA Maluku akan terus meningkatkan koordinasi dengan pihak pelabuhan, kepolisian, serta instansi terkait lainnya guna memperkuat sistem pengawasan di titik-titik keberangkatan maupun kedatangan.

Ia berharap masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas perdagangan atau pengiriman bagian tubuh satwa yang mencurigakan.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa "Barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)".

Baca juga: BKSDA Maluku gagalkan penyelundupan satwa dilindungi di Ambon

Pewarta: Winda Herman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |