Batam (ANTARA) - Wali Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Amsakar Achmad menegaskan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait rencana penanganan sebanyak 2.000 warga Gaza yang akan mendapatkan pengobatan di Pulau Galang Batam.
"Negara ini tersusun atas pemerintah pusat dan daerah. Kalau sudah diputuskan di level nasional, maka daerah wajib melaksanakan kebijakan itu," ujarnya di Batam, Minggu.
Baca juga: Pengobatan warga Gaza di Pulau Galang misi kemanusiaan
Menurutnya, isu kemanusiaan adalah hal yang tidak bisa diabaikan. Namun, sebelum ada surat resmi dan aturan tata kelola yang jelas, ia mengatakan bahwa dirinya belum bisa banyak berkomentar terkait hal tersebut.
"Kalau sudah menjadi kebijakan nasional, kami siap melaksanakan. Saya ingin kita mengedepankan spirit kebersamaan dan hubungan antarbangsa," tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah pusat pasti sudah mempertimbangkan secara matang setiap langkah yang akan diambil, termasuk terkait tata kelola dan regulasi pelaksanaannya.
Baca juga: Warga sambut baik warga Gaza dirawat di RSKI Galang
Saat ini, Pemkot Batam masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lanjutan.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura mengatakan, rencana pengobatan korban perang warga Gaza di Pulau Galang Kota Batam Kepri merupakan misi kemanusian.
Hal tersebut menanggapi arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di mana sebanyak 2.000 korban perang dari Gaza akan dibawa ke Pulau Galang untuk mendapatkan perawatan medis dan penanganan psikologis.
Baca juga: 632 pekerja migran jalani karantina COVID-19 di Batam
“Dua ribu orang itu nanti tidak langsung semuanya datang, mungkin bertahap sekitar 500 atau 300 dulu, tergantung program pemerintah pusat,” ujarnya.
Pewarta: Amandine Nadja
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.