Pulang Pisau (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, membangun monumen peringatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sebagai salah satu bentuk pengingat tidak lengah menjaga hutan dan lahan dari potensi kebakaran.
"Harapannya monumen ini menjadi pengingat agar kejadian serupa tidak terulang kembali di daerah ini," kata Wakil Bupati Pulang Pisau Ahmad Jayadikarta di Pulang Pisau, Selasa.
Peletakan batu pertama pembangunan monumen peringatan karhutla dilakukan Wakil Bupati Pulang Pisau ini diinisiasi Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KPSHK), sebagai salah satu bentuk pengingat tidak lengah menjaga hutan dan lahan dari potensi kebakaran.
Menurut dia, pemerintah daerah terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan, terutama kawasan hutan lindung.
Baca juga: BPBD Sumsel sebut tiga daerah masuk zona merah Karhutla
"Upaya perlindungan hutan menjadi tanggung jawab bersama agar tidak lagi terjadi kebakaran yang merugikan masyarakat," katanya.
Direktur KPSHK Muhammad Djauhari mengatakan pembangunan monumen karhutla ini dimaksudkan untuk menghidupkan kembali tradisi tolak bala yang telah lama menjadi bagian dari kearifan lokal masyarakat. Tradisi tersebut menjadi doa bersama agar terhindar dari bencana kebakaran.
"Intinya, monumen ini hadir supaya masyarakat selalu teringat pentingnya kewaspadaan sebelum karhutla benar-benar terjadi," ucap Djauhari.
Ia juga menekankan pembangunan monumen ini diharapkan bisa membawa semangat kepahlawanan Darung Bawan yang sejak dulu menjadi simbol perjuangan menjaga alam di Pulang Pisau.
Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Pulang Pisau Edvin Mandala turut memberikan dukungan terhadap pembangunan monumen karhutla tersebut.
Baca juga: Karhutla di Portugal hanguskan 139.000 hektare lahan sejak awal tahun
Dia juga menjelaskan kondisi Pulang Pisau yang memiliki lahan gambut luas membuat wilayah ini rawan terbakar, terutama sejak adanya proyek lahan gambut (PLG) pada 1992.
"Setiap kali memasuki musim kemarau kebakaran di lahan gambut hampir selalu terjadi, karena itu kami memberikan apresiasi kepada KPSHK yang sudah peduli dan mengambil langkah ini," ucapnya.
Edvin juga mengingatkan masyarakat Kabupaten Pulang Pisau yang masih melakukan perladangan agar mematuhi aturan yang berlaku. Ia menegaskan Perda Provinsi Kalimantan Tengah sudah melarang pembakaran secara total di wilayah gambut.
"Perlu dipahami perda provinsi melarang pembakaran di lahan gambut, tetapi untuk lahan yang bukan gambut masih bisa dilakukan dan harus sesuai prosedur yang diatur peraturan daerah (perda)," demikian Edvin Mandala.
Baca juga: BPBD Aceh Barat padamkan karhutla di areal seluas satu hektare
Pewarta: Kasriadi/Adi Waskito
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.