Pamekasan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur memberikan Bantuan Langsung Tunai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT-DBHCHT) 2025 kepada 23.064 warga di wilayah itu.
"Ke 23.064 warga penerima bantuan ini terdiri atas buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok," kata Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pamekasan Agus Wijaya di sela-sela pendistribusian bantuan di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu.
Ia menjelaskan, jumlah buruh tani tembakau yang menerima program tersebut sebanyak 18.606 orang, sedang buruh pabrik rokok sebanyak 4.458 orang.
Penyerahan bantuan secara langsung ke masing-masing penerima dengan nilai total sebesar Rp600 ribu.
"Sistem pencairan per kecamatan, berlangsung mulai hari ini hingga sepekan ke depan," katanya.
Program BLT-DBHCHT ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan buruh tani, mengurangi beban hidup mereka, serta mendukung pengendalian peredaran rokok ilegal.
Dia berharap bantuan itu bisa digunakan secara bijak untuk kebutuhan keluarga.
Menurut Agus, selama proses pencairan bantuan tersebut, Dinsos Kabupaten Pamekasan menurunkan petugas ke lapangan untuk memastikan bantuan tersalurkan sesuai daftar penerima.
Sementara itu, pada tahun anggaran 2025 Pemkab Pamekasan menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau Rp112 miliar lebih.
Dana tersebut dialokasikan melalui delapan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pamekasan, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah, dan Tenaga Kerja, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Sosial, Satpol PP dan Damkar, dan Bagian Perekonomian Pamekasan.
Baca juga: Wamenaker: Regulasi industri tembakau harus berpihak ke petani-pekerja
Baca juga: APPTN harapkan kenaikan tarif CHT ditunda selama tiga tahun
Pewarta: Abd Aziz
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































