Pemkab Bogor menerima 423 sertifikat PSU Sentul City

2 hours ago 4
Dari total 449 bidang, sebanyak 423 bidang sudah diserahkan. Masih ada 26 bidang yang terus berproses.

Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, menerima 423 sertifikat hak pakai atas bidang tanah prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari PT Sentul City Tbk.

Bupati Bogor Rudy Susmanto di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Cibinong, Jumat, mengatakan bidang-bidang PSU tersebut tersebar di 15 rencana tapak atau site plan kawasan Sentul City.

“Dari total 449 bidang, sebanyak 423 bidang sudah diserahkan. Masih ada 26 bidang yang terus berproses,” kata Rudy.

Menurut dia, penyerahan sertifikat tersebut merupakan tahap keempat dari rangkaian pemenuhan kewajiban PSU PT Sentul City Tbk kepada Pemkab Bogor.

Proses sertifikasi dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari inventarisasi dan pengukuran lahan hingga pemeriksaan kesesuaian bidang tanah dengan rencana tapak serta perizinan yang diterbitkan pemerintah daerah.

“Ini bukan pertama kali serah terima sertifikat PSU dari Sentul City. Ini merupakan tahap keempat,” ujarnya.

Rudy menyebut penyerahan tersebut juga menjadi tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung tahun 2022.

Ia menilai PT Sentul City Tbk dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I kooperatif, sehingga berbagai kendala dalam proses sertifikasi dapat diselesaikan.

Setelah diserahkan kepada pemerintah daerah, pengelolaan dan pemanfaatan PSU dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bogor Eko Mujiarto menjelaskan Sentul City memiliki 16 rencana tapak, tetapi satu di antaranya tidak dikembangkan karena kondisi tanahnya labil.

Dengan demikian, pemenuhan kewajiban PSU dilakukan terhadap 15 rencana tapak dengan total 449 bidang tanah.

Eko menyebut penyerahan PSU tersebut akan ditindaklanjuti perangkat daerah sesuai kewenangan masing-masing, antara lain pengelolaan jalan, persampahan, dan penerangan jalan umum.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung mengatakan 26 bidang yang belum diserahkan masih dalam penyelesaian administrasi.

Sejumlah bidang tersebut masih terkendala kelengkapan dokumen, tumpang tindih lahan, serta permintaan penundaan sementara dari PT Sentul City Tbk.

Selain sertifikat PSU Sentul City, Pemkab Bogor menerima 320 sertifikat bidang tanah yang tercatat sebagai barang milik daerah dalam kegiatan tersebut.

Baca juga: Sentul City serahterimakan 56 unit kepada konsumen

Baca juga: Klub Subaru Indonesia lakukan turing singkat Jakarta-Sentul City

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |