Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun kepada mantan Direktur Pelaksana (Dirpel) PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Oggy Achmad Kosasih dalam kasus dugaan korupsi jual beli aluminium.
Selain itu, hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada mantan Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha Inalum Dante Sinaga dalam perkara yang sama, yaitu dugaan korupsi jual beli aluminium dengan PT Prima Alloy Steel Universal (PASU).
Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara.
Baca juga: PN Medan vonis tujuh tahun penjara mantan Kepala Depertamen Inalum
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Oggy oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar As'ad saat membacakan putusan di Ruang Sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat malam.
Putusan terhadap Dante dibacakan secara terpisah. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun kepada terdakwa tersebut.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp500 juta kepada Oggy dan Dante.
Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda para terdakwa dapat disita dan dilelang untuk membayar denda.
“Jika harta benda tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” ujar As'ad.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Sebelumnya, majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Joko Susilo, mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum, dalam perkara yang sama. Selain itu, ia juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.
Baca juga: Mantan Kadis Koperasi Medan Benny divonis empat tahun perkara korupsi
Majelis hakim menilai Oggy, Dante, dan Joko Susilo yang masing-masing diadili dalam berkas perkara terpisah tidak melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Surat Keputusan Direksi tentang Penjualan Produk Utama, Produk Sampingan, dan Barang Tidak Terpakai PT Inalum.
Ketentuan tersebut mengatur mekanisme pembayaran atas penjualan produk utama, produk sampingan, dan barang tidak terpakai yang wajib menggunakan pembayaran di muka atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Akibat perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar 9 juta dolar AS atau setara Rp141 miliar.
Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Batu Bara yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa masing-masing delapan tahun penjara.
Selain pidana penjara, JPU menuntut ketiganya membayar denda masing-masing Rp500 juta dengan subsider 140 hari penjara.
Baca juga: Hakim PN Medan vonis kurir 56,13 kilogram ganja 20 tahun penjara
Pewarta: M. Sahbainy Nasution dan Aris Rinaldi Nasution
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































