Pemilik kucing di Blora tetap menuntut proses hukum terhadap pelaku

2 weeks ago 7

Blora (ANTARA) - Firda Latifah Anwar, warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang merupakan pemilik kucing menolak berdamai dengan pelaku yang diduga melakukan kekerasan terhadap kucing kesayangannya hingga tewas dan menuntut pelaku tetap diproses secara hukum.

"Saya menolak dan tidak mau diganti kucing baru. Parsel buah juga belum kami buka dan rencananya akan kami berikan kepada orang yang lebih membutuhkan," kata Firda Latifah Anwar, pemilik kucing setelah sebelumnya menerima kunjungan dari pelaku di rumahnya, Kamis.

Firda menegaskan keluarga tetap menginginkan pertanggungjawaban hukum atas peristiwa tersebut dan belum bersedia berdamai.

Ia mengatakan pihak keluarga telah didatangi terduga pelaku berinisial PJ (60), warga Kelurahan Karangjati, Kabupaten Blora, pada Selasa (3/2) malam.

Kedatangan tersebut dilakukan bersama istri pelaku, Lurah Karangjati, serta Bhabinkamtibmas setempat untuk menyampaikan permintaan maaf sekaligus melakukan mediasi.

"Pelaku datang bersama rombongan dan membawa parsel buah. Dalam pertemuan itu dilakukan mediasi," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Firda, terduga pelaku sempat menawarkan penggantian kucing yang mati dengan kucing baru berjenis Anggora. Namun tawaran tersebut secara tegas ditolak oleh pihak keluarga.

Baca juga: Polisi periksa terduga pelaku kasus kucing ditendang hingga tewas

Sebelumnya, komunitas pecinta kucing Cat Lovers In The World (CLOW) turut melaporkan dugaan tindak kekerasan terhadap hewan tersebut ke pihak kepolisian, setelah terjadi kucing tewas akibat dugaan tindak kekerasan di kawasan Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Hening, perwakilan CLOW Solo mengatakan laporan tersebut dibuat agar kasus kekerasan terhadap hewan dapat diusut secara tuntas dan profesional.

"Kasus ini harus direspons dan dilaporkan agar pintu penyidikan terbuka dan ada kepastian hukum," ujarnya.

Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan pihaknya menerima laporan dugaan penendangan kucing di kawasan Lapangan Kridosono dan saat ini masih melakukan pendalaman.

"Laporan sudah kami terima. Penyelidikan masih berjalan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.

Hingga kini, polisi telah memeriksa lima orang saksi serta meminta keterangan pemilik kucing bernama Farida Rizki (FR), warga Kelurahan Karangjati.

Kasus tersebut mencuat setelah beredar video berdurasi 11 detik di media sosial yang diunggah akun Instagram @faridaarz pada Minggu (25/1).

Berdasarkan pendalaman awal, motif terduga pelaku diduga karena merasa terganggu saat beraktivitas di lokasi kejadian. Meski kedua belah pihak telah dipertemukan dan terduga pelaku menyampaikan permintaan maaf, penyelidikan tetap berjalan.

Terduga pelaku berinisial PJ berpotensi dijerat Pasal 337 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Hewan.

Baca juga: Uya Kuya dan Astrid datangi Polres Metro Jaktim

Baca juga: Polisi segera kembalikan dua kucing Uya Kuya yang dijarah

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |