Pemerintah siapkan bank tanah bagi masyarakat di daerah rawan bencana

2 weeks ago 4

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menyiapkan bank tanah bagi masyarakat yang bertempat tinggal di daerah rawan bencana untuk mempercepat proses relokasi apabila terjadi bencana.

“Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan dan juga ATR-BPN mengupayakan bank tanah untuk daerah-daerah rawan bencana,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial Kemenko PMK Lilik Kurniawan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin.

Menurut dia, hal tersebut telah dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menko PMK Pratikno dan dihadiri oleh Kepala BNPB Suharyanto serta perwakilan dari BPKP, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, serta Kantor Staf Presiden (KSP) di Kantor Kemenko PMK.

Lilik lalu menjelaskan bahwa pemerintah akan memastikan pemilihan lokasi bank tanah memenuhi sejumlah aspek, yakni aspek keamanan dari potensi bencana, aksesibilitas, ketersediaan infrastruktur dasar, dan status kepemilikan lahan. Dengan demikian masyarakat yang direlokasi dapat segera menempati hunian tetap yang aman dan layak huni.

Baca juga: Badan Bank Tanah tegaskan komitmen kelola pertanahan yang inklusif

"Tempat relokasi itu sekali lagi harus dicek oleh Badan Geologi, BMKG, apakah daerah yang sudah ditetapkan tadi itu rawan bencana atau tidak. Jangan sampai kita memindahkan masyarakat terdampak bencana, ternyata lokasinya rawan bencana. Ini jangan sampai terjadi,” ucapnya.

Diketahui, bank tanah merupakan cadangan lahan yang siap dimanfaatkan untuk membangun hunian tetap, fasilitas umum, dan layanan dasar lainnya setelah bencana.

Selain menyiapkan bank tanah, pemerintah juga menyederhanakan format Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P) agar pencairan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) lebih cepat.

Diketahui, R3P merupakan dokumen yang disusun pemerintah daerah untuk memetakan kerusakan, rencana pembangunan kembali, dan kebutuhan anggaran pasca-bencana. Dokumen ini menjadi syarat pencairan hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi dari Kementerian Keuangan yang bisa digunakan untuk pembangunan hunian tetap.

Pemerintah akan mempercepat penyusunan R3P itu di delapan daerah terdampak bencana, yakni Lebak, Banten; Mamuju, Sulawesi Barat; Majene, Sulawesi Barat: Sukabumi, Jawa Barat; Brebes, Jawa Tengah; Luwu, Sulawesi Selatan; Nagekeo, Nusa Tenggara Timur; dan Bali.

Baca juga: Pemerintah percepat hunian tetap korban bencana lewat penyederhaan R3P
Baca juga: BNPB: Pemda tidak boleh lagi susun dokumen R3P asal-asalan

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |