Jumlah kursi DPRD DKI diusulkan tetap 106 seiring berlakunya UU DKJ

1 hour ago 4

Jakarta (ANTARA) - Ketua KPU DKI Jakarta periode 2013-2018, Sumarno mengusulkan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta tetap 106 seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), karena mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk tentang keterwakilan masyarakat.

"Perlu dikaji ulang jumlah kursi DPRD DKI dengan pendekatan demografis, sosiologis, juga politik. Jadi dengan pertimbangan itu, 106 kursi itu layak untuk dipertahankan bahkan perlu ditambah jumlahnya," ujarnya dalam diskusi publik bertajuk "Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta" yang digelar di ruang paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu.

Peneliti Pusat Studi Partai Politik dan Pemilu (PSP3) Universitas Muhammadiyah Jakarta itu menyampaikan bahwa Jakarta sebagai daerah yang tingkat otonominya di tingkat provinsi, tidak memiliki DPRD di tingkat kota.

Baca juga: KPU DKI sebut kursi di DPRD DKI bisa berkurang akibat UU DKJ

Oleh karena itu, Jakarta dengan jumlah penduduk sekitar 10 juta jiwa diberi kekhususan dengan penambahan 125 persen dari ketentuan nasional, sehingga jumlah kursi DPRD yang seharusnya 85 kemudian menjadi 106 kursi.

Tetapi, UU Nomor 151 Tahun 2024 tidak menyebutkan kekhususan tersebut, sehingga apabila mengikuti ketentuan undang-undang itu maka jumlah kursi di DPRD Provinsi DKI Jakarta akan mengalami penurunan menjadi 100.

"Bahkan kalau mengacu pada BPS, jumlah penduduk hanya 10 juta, maka bukan hanya berkurang menjadi 100 tetapi menjadi 85 kursi," kata Sumarno.

Meskipun jumlah kursi di DPRD berkurang, kata dia, kompleksitas persoalan Jakarta tidak akan berkurang misalnya terkait penduduk, lingkungan, banjir, kemacetan, dan lainnya.

Baca juga: Kemendagri tegaskan perolehan kursi DPRD DKI mengacu pada UU Pemilu

Baca juga: PKS raih kursi terbanyak di DPRD DKI Jakarta

Belum lagi dengan undang-undang yang menetapkan Jakarta sebagai kota global yang menambah persoalan di Jakarta.

Karena itu, kajian ulang jumlah kursi di DPRD Jakarta perlu dilakukan untuk menata ulang sistem representasi Jakarta pascastatus ibu kota.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |