Kemendagri tegaskan perolehan kursi DPRD DKI mengacu pada UU Pemilu

2 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jendral Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar menegaskan perolehan kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta harus mengacu pada Undang-Undang Pemilu yang berlaku.

Jika belum direvisi, maka penentuan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta tetap mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni Pasal 188 ayat (2), bahwa provinsi dengan jumlah penduduk 9 juta-11 juta mendapat alokasi 85 kursi, sementara apabila penduduk lebih dari 11 juta-20 juta mendapatkan alokasi 100 kursi.

"KPU juga lembaga negara, pemerintah bekerja berdasarkan hukum positif. Hukum positif bilang kalau penduduknya 11 juta-20 juta, perolehan kursi 100," kata Bahtiar dalam diskusi publik tentang "Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta" di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPU DKI sebut kursi di DPRD DKI bisa berkurang akibat UU DKJ

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Wibi Andrino merekomendasikan jumlah kursi anggota dewan tak semata dari hitungan angka (jumlah penduduk) tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan wilayah.

"Jangan sampai produk politik ini hanya jadi produk matematika, tapi produk politik ini mengedepankan nilai-nilai sosial, adat, istiadat, politik, ekonomi, dan lain-lain di daerah pemilihan (dapil) tersebut," ujar dia.

Sebab harus ada jumlah penghitungan ekonomi di setiap dapil, pembangunan infrastruktur yang belum terbangun sehingga menentukan jumlah kursi di dapil tidak hanya dengan jumlah penduduk saja.

Merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017, Wibi menyebutkan, apabila mengikuti skema UU ternyata jumlah penduduk Jakarta 10 juta dan tidak ada revisi UU, tidak ada judicial review, maka jumlah kursi pada pemilu di tiap dapil yakni PKS (16 kursi), PDIP (12 kursi), Gerindra (10), NasDem (9), PAN (9), Golkar (8), PKB (7), PSI (6), Demokrat (6), PPP (1), dan Perindo (1).

Adapun saat ini, DPRD DKI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan Provinsi DKI Jakarta serta Pemerintah Pusat masih membahas usulan-usulan mengenai jumlah kursi di DPRD Jakarta.

Baca juga: PKS raih kursi terbanyak di DPRD DKI Jakarta

Baca juga: KPU DKI cocokkan dan teliti data terbatas pemilih

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |