Pemerintah percepat hunian tetap korban bencana lewat penyederhaan R3P

2 weeks ago 5

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mengupayakan percepatan pembangunan hunian tetap bagi korban bencana di delapan daerah dengan menyederhanakan format penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca-bencana (R3P).

Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial Kemenko PMK Lilik Kurniawan menyampaikan bahwa langkah tersebut diputuskan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin Menko PMK Pratikno bersama Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto serta perwakilan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan Kantor Staf Presiden (KSP) di Kantor PMK, Jakarta, Senin.

“Jadi, kesimpulan tadi kita mungkin akan sedikit mengubah formatnya supaya bisa dipercepat sehingga pemerintah bisa cepat untuk membantu daerah-daerah yang terdampak bencana untuk membangun daerah-daerah atau hunian-hunian yang rusak atau hancur karena bencana," kata Lilik usai mengikuti rapat itu.

Delapan daerah terdampak bencana itu adalah Lebak, Banten; Mamuju, Sulawesi Barat; Majene, Sulawesi Barat: Sukabumi, Jawa Barat; Brebes, Jawa Tengah; Luwu, Sulawesi Selatan; Nagekeo, Nusa Tenggara Timur; dan Bali.

Baca juga: Kemenko PMK kenalkan KITATANGGUH upaya kolektif kurangi risiko bencana

Diketahui, R3P merupakan dokumen yang disusun pemerintah daerah untuk memetakan kerusakan, rencana pembangunan kembali, dan kebutuhan anggaran pasca-bencana. Dokumen ini menjadi syarat pencairan hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) dari Kementerian Keuangan yang bisa digunakan untuk pembangunan hunian tetap.

Berkenaan dengan nominal pembiayaan pembangunan hunian tetap itu, Lilik mengatakan hal tersebut disesuaikan dengan usulan daerah terdampak bencana.

"Itu tergantung usulan dari daerah, karena daerah itu setelah kejadian bencana kan dia harus melihat mana saja yang rusak, mana yang harus dibangun ulang gitu," ujarnya.

Lilik juga menyampaikan bahwa pemerintah menekankan agar pembangunan hunian tetap itu diharuskan lebih baik daripada sebelumnya.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |