Pemerintah belum bahas kelanjutan insentif mobil listrik impor‎

3 weeks ago 13

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan belum membahas terkait perpanjangan insentif untuk mobil listrik (Battery Electric Vehicle/BEV) dengan skema completely built up (CBU/impor) di tahun depan, dengan demikian kebijakan ini berakhir pada akhir Desember 2025 sesuai dengan regulasi yang berlaku.

‎Adapun pemerintah memberikan insentif untuk importasi CBU mobil listrik berupa bea masuk dan keringanan PPnBM dan PPN, dengan ketentuan perusahaan penerima manfaat insentif ini harus melakukan produksi dalam negeri 1:1 dari jumlah kendaraan CBU yang masuk ke pasar domestik.

"Terkait dengan insentif ini, memang sampai dengan hari ini, kami belum juga, atau belum ada sama sekali rapat atau pertemuan dengan kementerian/lembaga terkait keberlanjutan insentif ini," kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono di Jakarta, Senin.

Baca juga: Merek China dominasi pasar EV Indonesia dalam tujuh bulan pertama 2025

Disampaikan dia dengan demikian aturan insentif ini bisa diasumsikan akan berakhir sesuai regulasi yaitu di akhir Desember 2025.

"Bisa kita asumsikan karena sampai hari ini belum ada diskusi dan pertemuan, sehingga asumsinya insentif ini akan berakhir sesuai regulasi yang ada," ucapnya lagi.

Saat ini ada enam perusahaan penerima manfaat insentif importasi BEV yaitu PT National Assemblers (Citroen, AION, dan Maxus), PT BYD Auto Indonesia, PT Geely Motor Indonesia, PT VinFast Automobile Indonesia, PT Era Indusri Otomotif (Xpeng), dan PT Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).

Enam perusahaan tersebut memiliki rencana investasi di Tanah Air sebesar Rp15,52 triliun yang memiliki kapasitas produksi hingga mencapai 305 ribu unit sebagai imbal balik dari mengikuti program ini.

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |