Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Gugum Ridho Putra menyatakan menolak ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang tinggi dengan alasan untuk memperjuangkan kaum marginal, yakni kelompok minoritas, masyarakat kecil, hingga kaum pekerja.
"Kebijakan threshold yang tinggi bukan hanya merugikan partai, tetapi sejatinya merugikan seluruh masyarakat Indonesia," kata Gugum dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan berbagai ketidakadilan masih dirasakan rakyat, seperti ketidakadilan bagi perempuan dan anak-anak, ketidakadilan akibat hubungan kerja yang tidak berimbang, dan ketidakadilan bagi pengemudi ojek daring.
"Termasuk ketidakadilan elektoral dalam sistem pemilu kita," tuturnya.
Ia mengeklaim suara kelompok marginal lebih nyaman diwakili oleh partai kecil. "Masyarakat kecil dan kelompok minoritas yang tidak punya relasi kuasa lebih nyaman mengadu kepada partai-partai minoritas yang konsisten memperjuangkan hak mereka," katanya.
Pada Rabu (24/9), Gugum telah mengumpulkan seluruh anggota legislatif PBB dari berbagai daerah dalam rangka merespons aspirasi masyarakat, sekaligus menyatukan langkah perjuangan politik.
Pertemuan tersebut digelar bersamaan dengan pelantikan Dewan Pengurus Pusat (DPP) PBB periode 2025–2030 di Bogor, Jawa Barat. Dalam pidato politiknya, Gugum mengatakan partai akan terus menjadi corong bagi kepentingan rakyat kecil.
"Partai Bulan Bintang akan terus bersuara lantang menghadapi ketidakadilan dalam segala bentuknya, baik yang dialami perempuan, anak-anak, pekerja honorer, maupun pengemudi ojek online," ujarnya.
Menurut dia, kehadiran seluruh anggota legislatif merupakan wujud konsolidasi partai dalam memperkuat komitmen kebangsaan. Ia pun mengajak jajaran kader untuk membangun kekuatan mandiri dengan dilandasi niat tulus dan komitmen berkorban untuk negeri.
Selain itu, Gugum juga menekankan pentingnya peran legislatif dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah masing-masing.
"Masyarakat kecil lebih nyaman mengadu kepada partai-partai minoritas yang konsisten memperjuangkan hak mereka. Karena itu, legislator PBB harus hadir sebagai penyambung lidah rakyat," kata dia.
PBB merupakan partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat bersama dengan Partai Hanura, Partai Buruh, Perindo, PKN, Prima, PPP, Partai Berkarya, dan Partai Ummat.
Salah satu tujuan pembentukan sekretariat bersama itu ialah mengawal jalannya proses hukum pengaturan ulang parliamentary threshold atau ambang batas suara untuk mendapatkan kursi di DPR RI.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang ambang batas parlemen yang semula empat persen dari jumlah suara sah nasional.
MK menyatakan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.