Pasangan nikah siri bisa buat KK? Ini penjelasannya

1 month ago 6

Jakarta (ANTARA) - Di tengah maraknya praktik pernikahan siri, yakni pernikahan yang hanya berdasarkan agama tanpa dicatatkan secara resmi oleh negara, muncul pertanyaan penting mengenai status administratif pasangan tersebut. Salah satunya adalah apakah pasangan nikah siri bisa masuk dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Ternyata, jawabannya adalah bisa, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan tertentu yang telah diatur dalam regulasi pemerintah. Dengan demikian, meskipun tidak tercatat secara hukum negara, pasangan nikah siri tetap memiliki peluang untuk dicatatkan dalam administrasi kependudukan melalui mekanisme yang berlaku.

Landasan hukum

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, penerbitan KK baru pada prinsipnya memerlukan lampiran buku nikah atau kutipan akta nikah.

Namun, bagi pasangan nikah siri yang tidak memiliki dokumen tersebut, ada kemungkinan pengganti melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atas kebenaran data pernikahan yang belum dicatat.

Baca juga: Cara legalkan nikah siri agar diakui negara

Syarat prosedural

Beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi antara lain:

• Mengisi SPTJM sesuai formulir yang ditetapkan (biasanya formulir F-1.05) yang menyatakan kebenaran data perkawinan belum tercatat, ditandatangani oleh suami, istri, dan dua orang saksi yang memiliki NIK.

• Surat pengantar dari RT/RW dan formulir permohonan KK (F-1.01 dan F-1.02) di kantor kelurahan/desa.

• Setelah syarat lengkap dan diverifikasi oleh Disdukcapil, KK dapat diterbitkan, meski status perkawinan akan tercantum “kawin belum tercatat”.

Tujuan dan manfaat

Penerbitan KK bagi pasangan nikah siri tidak dimaksudkan untuk melegalkan hubungan tersebut. Justru, ini merupakan upaya perlindungan hak bagi istri dan anak, seperti jaminan administrasi dan kejelasan status dalam dokumen kependudukan.

Status “kawin belum tercatat” pada KK dimaksudkan sebagai pendorong untuk melakukan isbat nikah, yaitu pengesahan pernikahan melalui Mahkamah Agama agar mendapat pengakuan hukum negara secara resmi.

Baca juga: Perempuan dan anak rentan dirugikan, ini risiko nikah siri

Tantangan dan implikasi

Meskipun mekanisme ini memberikan jalur administratif, keputusan untuk mencatat status nikah siri dalam KK bukan tanpa konsekuensi:

• Bagi anak, meskipun memiliki KK dan akta kelahiran, masa depan saat mereka menikah bisa terkendala jika orang tua tidak memiliki buku nikah formal.

• Istri akan kesulitan untuk mengajukan hak perdata atau melakukan pernikahan lagi jika tidak ada legitimasi hukum formal, seperti pengesahan isbat nikah.

• Suami bisa terdaftar di lebih dari satu KK jika memiliki lebih dari satu istri nikah siri, yang secara administratif tidak valid karena peraturan memperbolehkan satu NIK dalam satu KK.

Dengan demikian, pasangan nikah siri bisa masuk dalam satu Kartu Keluarga, asalkan memenuhi persyaratan administratif termasuk SPTJM, surat pengantar, dan formulir permohonan. Namun, status kependudukannya tetap dicatat sebagai “kawin belum tercatat”.

Langkah ini merupakan bentuk perlindungan administrasi, bukan legalisasi hubungan. Langkah terbaik selanjutnya adalah mengajukan isbat nikah untuk mendapatkan pengakuan penuh dari negara, baik secara hukum maupun sosial.

Baca juga: Nikah siri dalam Islam, sah tapi tak diakui negara? Ini penjelasannya

Baca juga: Nikah siri dalam syariat Islam: Syarat, tata cara, dan hukumnya

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |