Para tersangka penabrak ojol didesak diproses hukum secara adil

3 weeks ago 13

Jakarta (ANTARA) - Organisasi Gerakan Pemuda (GP) Parmusi mendesak para polisi yang menabrak pengemudi ojek online hingga tewas, agar diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami minta oknum aparat untuk diadili seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang ada," kata Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Parmusi Kifah Gibraltar Bey Fananie dalam seminar kebangsaan bertajuk "Merawat Indonesia Dari Pinggiran", di Jakarta, Jumat.

Pihaknya sangat menyesalkan jatuhnya korban dalam rangkaian aksi demonstrasi di DPR RI.

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi.

Namun dengan jatuhnya korban, Kifah Gibraltar Bey Fananie berharap selanjutnya agar bisa dilakukan diskusi dari kedua pihak untuk mencari jalan keluar permasalahan.

"Darah sudah tumpah, satu nyawa sudah hilang, saya rasa satu nyawa sangatlah lebih dari cukup. Ada baiknya untuk mulai berdialog kembali. Berdialog dengan damai, dengan advokasi-advokasi yang bisa kita lakukan. Sehingga mesti ada pertemuan meja bundar antara aparat dan masyarakat. Ibaratnya kalau tensi itu rendah, jadi lebih enak untuk saling mendengar," katanya.

Sebelumnya, pada Kamis (28/8) malam, kendaraan taktis (rantis) yang berisi tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya menabrak seorang sopir ojek online bernama Affan Kurniawan (21).

Insiden tersebut terjadi saat kepolisian berupaya membubarkan massa aksi demonstrasi di Jalan Penjernihan I, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Polisi kemudian menetapkan tujuh personel Satbrimob sebagai tersangka, yakni Kompol Cosmas Ka Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

"Pengemudi yang mengemudikan kendaraan tersebut yaitu Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi yaitu Kompol C," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim.

Atas penetapan tersebut, mereka menjalani penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri selama 20 hari ke depan terhitung mulai 29 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025.

Baca juga: MUI minta aparat kedepankan pendekatan persuasif saat amankan demo

Baca juga: PP Muhammadiyah: Publik butuh teladan dari para wakil rakyat

Baca juga: Ribuan jamaah ikuti shalat ghaib untuk Affan Kurniawan di Al-Akbar

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |