Panglima tunjuk Andyawan Martono jadi Pangkohanudnas

1 month ago 11

Jakarta (ANTARA) - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menunjuk Marsekal Madya (Marsdya) TNI Andyawan Martono Putra menjadi Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional (Pangkohanudnas).

Penunjukan Andyawan itu tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1033/VIII/2025.

Sebelumnya, perwira TNI AU berpangkat bintang tiga itu sempat menjabat sebagai Wakil Kepala Staf TNI AU (Waksau) dan terakhir menjadi Staf Khusus KSAU.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi membenarkan adanya rotasi jabatan tersebut.

Namun Kristomei belum bisa memastikan kapan serah terima jabatan ataupun pelantikan akan berlangsung.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres No. 84/2025, mengaktifkan kembali Kohanudnas yang sebelumnya dilebur dalam Komando Operasi Udara Nasional pada 2022.

Dalam Perpres tersebut, aturan mengenai Kohanudnas dapat ditemukan dalam Pasal 55A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

Terkait ruang lingkup tugasnya, Kohanudnas bertugas menyelenggarakan pertahanan keamanan terpadu atas ruang udara nasional secara mandiri ataupun bekerja sama dengan Komando Utama Operasi (Kotama Ops) lainnya dalam rangka mewujudkan kedaulatan dan keutuhan serta kepentingan lain dari NKRI, dan melaksanakan siaga operasi untuk unsur-unsur pertahanan udara dalam jajarannya dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Sementara itu, Komando Operasi Udara Nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (1), bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan matra udara sesuai dengan kebijakan Panglima dan penegakan hukum serta menjaga keamanan di ruang udara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Panglima TNI tunjuk tiga komandan pasukan elit TNI jadi panglima korps

Baca juga: Prabowo jadikan pimpinan Marinir, Kopassus, Kopasgat bintang tiga

Pewarta: Walda Marison
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |