Pertemuan global untuk membahas kemanusiaan dalam perang digelar 2026

2 hours ago 1

PBB (ANTARA) - Pertemuan tingkat tinggi global untuk menegakkan kemanusiaan dalam perang, yang akan diselenggarakan bersama oleh Brasil, Tiongkok, Prancis, Yordania, Kazakhstan, dan Afrika Selatan, bersama dengan Komite Internasional Palang Merah (ICRC), akan diadakan pada tahun 2026, menurut pernyataan bersama yang dikeluarkan pada hari Minggu.

Menjelang pertemuan tersebut, keenam negara dan ICRC meminta semua negara untuk mempertimbangkan: memulai penerapan hukum humaniter internasional (international humanitarian law/IHL) di negaranya dengan secara resmi mengalokasikan sumber daya yang memadai untuk berinvestasi dan memastikan kepatuhan pada IHL; memajukan integrasi IHL ke dalam undang-undang nasional dan kesiapan menghadapi konflik; serta secara resmi bergabung dengan Inisiatif Global untuk memperkuat komitmen politik pada IHL (Inisiatif IHL Global), berpartisipasi aktif dalam konsultasi, dan mendorong negara lain untuk melakukan hal yang sama.

Pernyataan tersebut, sebagaimana warta Xinhua, mengemukakan bahwa setahun yang lalu, keenam negara dan ICRC meluncurkan Inisiatif IHL Global, yang didorong oleh rasa tanggung jawab yang mendalam dan urgensi untuk bertindak secara tegas guna menghentikan gelombang pelanggaran hukum humaniter internasional.

Hingga saat ini, 89 negara dari seluruh kawasan di dunia telah secara resmi bergabung dalam Inisiatif IHL Global untuk menjunjung tinggi kemanusiaan dalam perang, dan 27 negara turut memimpin tujuh kelompok kerja tematik untuk mengembangkan rekomendasi praktis tentang cara meningkatkan kepatuhan pada IHL dan mengatasi tantangan yang ditimbulkan oleh perkembangan perang kontemporer.

Menurut pernyataan tersebut, selama setahun terakhir, lebih dari 130 negara berpartisipasi dalam konsultasi global maupun regional mengenai cara meningkatkan kepatuhan pada IHL.

"Oleh karena itu kami menyerukan kepada semua pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata untuk mematuhi IHL. Kami menegaskan kembali bahwa semua negara, termasuk yang berada dalam situasi pendudukan, wajib sepenuhnya menghormati dan memastikan penghormatan pada hukum humaniter internasional, termasuk aturan terkait perlindungan warga sipil, objek sipil, tenaga medis dan petugas bantuan, serta jurnalis," urai pernyataan tersebut.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sesuai dengan Piagam PBB, dan sistem multilateral yang lebih luas memainkan peran penting dalam hal ini, imbuh pernyataan tersebut.

Penerjemah: Xinhua
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |