Jakarta (ANTARA) - Menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri, kebutuhan masyarakat terhadap uang pecahan baru biasanya meningkat. Untuk memenuhi permintaan tersebut, Bank Indonesia (BI) kembali menghadirkan layanan Kas Keliling, sebuah solusi resmi bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang lama dengan pecahan baru secara aman dan mudah.
Layanan penukaran uang ini akan dimulai pada Senin, 3 Maret 2025, dalam program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi). Program ini akan berlangsung hingga 27 Maret 2025 di berbagai lokasi yang telah ditentukan.
Proses penukaran uang di BI dirancang agar lebih sederhana dan nyaman. Masyarakat cukup memenuhi syarat yang berlaku serta mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
Setelah itu, pemohon hanya perlu mendaftar melalui platform resmi BI, memilih lokasi dan jadwal yang tersedia, lalu datang sesuai waktu yang telah dipilih dengan membawa uang yang akan ditukar.
Dengan sistem ini, proses penukaran uang menjadi lebih praktis, tertib, dan efisien. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai tata cara penukaran uang melalui layanan Kas Keliling Bank Indonesia, simak informasi lengkapnya berikut ini berdasarkan situs resmi BI.
Baca juga: BI tukar sebagian uang rusak akibat kebakaran di Solo
Panduan menukar uang baru di kas keliling Bank Indonesia
Setelah memahami ketentuan penukaran uang baru, langkah berikutnya adalah mengetahui cara melakukan penukaran di layanan Kas Keliling Bank Indonesia. Berikut tahapan yang perlu dilakukan:
1. Kunjungi situs resmi https://pintar.bi.go.id/ melalui perangkat yang tersedia.
2. Pilih opsi “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” pada menu utama.
3. Tentukan provinsi tempat penukaran, lalu tekan Lihat Lokasi untuk melihat ketersediaan layanan.
4. Pilih lokasi dan tanggal yang masih tersedia dengan mengklik Pilih.
5. Isi formulir pemesanan dengan data diri yang diminta, seperti NIK, nama, nomor telepon, dan email aktif.
6. Masukkan jumlah uang yang ingin ditukarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7. Selesaikan pemesanan hingga muncul bukti pemesanan yang harus disimpan.
8. Pada hari penukaran, datanglah ke lokasi yang dipilih dan tunjukkan bukti pemesanan kepada petugas Kas Keliling.
9. Pemesanan hanya dapat dilakukan selama kuota masih tersedia di lokasi yang dipilih.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses penukaran uang baru dapat dilakukan dengan mudah dan lebih terorganisir.
Baca juga: Tukar uang baru untuk persiapan Lebaran, simak syarat penukarannya
Panduan menukar uang baru di Bank Umum
Selain melalui layanan kas keliling BI, masyarakat juga bisa menukarkan uang pecahan baru di bank umum. Bank Indonesia telah menyalurkan uang layak edar ke berbagai bank umum di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Namun, sebelum melakukan penukaran, pastikan terlebih dahulu apakah bank yang dituju mewajibkan nasabah-nya memiliki rekening untuk bisa melakukan transaksi. Selain itu, ketahui juga batas maksimal jumlah penukaran yang diterapkan di bank tersebut agar kamu dapat menyiapkan uang dalam nominal yang sesuai.
Untuk proses penukaran, siapkan KTP, buku tabungan, kartu ATM, serta uang yang akan ditukarkan dalam kondisi rapi dan tidak direkatkan dengan lem, selotip, atau bahan perekat lainnya. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi kantor cabang bank umum yang menyediakan layanan penukaran uang.
2. Informasikan kepada petugas bahwa Anda ingin menukar uang.
3. Ambil nomor antrean dan tunggu hingga dipanggil.
4. Saat giliran tiba, sampaikan maksud kedatangan kepada teller dan serahkan uang yang akan ditukarkan.
5. Teller akan memproses permintaan sesuai prosedur yang berlaku.
6. Setelah transaksi selesai, Anda akan menerima uang baru sesuai dengan nominal yang telah ditukarkan.
Baca juga: Ukraina ingin beralih ke euro sebagai mata uang nilai tukar
Baca juga: Faktor-faktor yang memengaruhi nilai tukar rupiah
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025