Pakar sebut Ombudsman RI memerlukan dewan pengawas

1 week ago 7

Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum sekaligus Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki) Ahmad Sofian menyebutkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memerlukan dewan pengawas (dewas) untuk memastikan agar tugas mereka tetap berada dalam koridor sesuai kewenangan dan tidak melanggar hukum.

"Ketiadaan pengawasan internal dari ORI, mereka tidak memiliki dewan pengawas untuk memastikan perbuatan yang mereka lakukan berada dalam koridor yang benar,” katanya saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.

Penegasan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Ketua Ombudsman RI Hery Susanto.

Ia menyampaikan kasus Hery Susanto menjadi sinyal kuat untuk mengevaluasi lembaga pengawasan tersebut, seperti keberadaan, fungsi dan kewenangan.

Menurut dia, jika kewenangan Ombudsman bersifat terbatas dalam ranah pengawasan tata kelola terhadap penyelenggara negara, maka hal itu akan berpotensi terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

Baca juga: Komisi II DPR tak tahu Ketua Ombudsman punya kasus saat uji kelayakan

Selain itu, sistem pengawasan sering sekali tumpang tindih karena terdapat keberadaan lembaga inspektorat di dalam kementerian atau lembaga nonkementerian sehingga terjadi tindakan melanggar hukum.

"Di samping itu badan-badan negara yang punya fungsi pengawasan, sering tumpang tindih dengan inspektorat yang ada di kementerian atau lembaga negara nonkementerian, sehingga kadang-kadang, mereka juga akhirnya melakukan penyimpangan, misalnya korupsi karena mereka juga menyadari kekuasaan mereka yang terbatas,” katanya.

Guna mencegah terjadinya tindak pidana yang sama, Sofian menekankan badan-badan pengawasan negara yang serupa dengan ORI, perlu dievaluasi kontribusi terhadap penegakan hukum.

"Apa badan-badan ini, seperti ORI memiliki otoritas dan kewenangan dalam melakukan tindakan atas pengaduan masyarakat atau sebenarnya kekuasaan mereka terbatas hanya memberikan rekomendasi bukan sanksi," ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.

Baca juga: Komisi II DPR: Penetapan tersangka Hery Susanto pelajaran berharga ORI

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021-2026.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan dan lainnya.

Hery diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari PT TSHI untuk dilakukan pengaturan guna membantu perusahaan tersebut dari permasalahan terkait perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Pewarta: Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |