OTT Wamenaker, Menteri Yassierli: Ini pukulan berat

4 weeks ago 6

Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menghormati proses hukum yang sedang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

"Saya prihatin dan menyayangkan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang diproses oleh KPK. Saya menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK, dan mendukung berbagai langkah KPK dalam melakukan penindakan pelaku korupsi," ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

OTT tersebut, kata Yassierli, menjadi pukulan berat bagi dirinya sebagai Menaker dan keluarga besar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Bagi saya dan keluarga besar Kemnaker, ini adalah pukulan yang berat, terlebih sejak saya dilantik menjadi Menteri Ketenagakerjaan atau dalam 10 (sepuluh) bulan terakhir, saya sedang melakukan banyak pembenahan dan penataan khususnya terkait integritas, profesionalisme, dan perbaikan layanan," kata Yassierli.

Baca juga: KPK sita 21 kendaraan terkait OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

Baca juga: KPK hingga Kamis sore telah tangkap 14 orang terkait OTT Wamenaker

Baca juga: Dasco: Prabowo tak pandang bulu dalam memberantas korupsi

Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo bahwa tidak ada toleransi atas perilaku koruptif, maka dirinya sudah meminta pejabat beserta jajaran di Kemnaker untuk menandatangani Pakta Integritas dan siap dicopot apabila melakukan tindakan korupsi.

"Khusus untuk Sertifikasi K3, kami sudah melaksanakan Pakta Integritas dengan hampir seribu Perusahaan Jasa K3 (PJK3) di Indonesia, untuk membuat komitmen supaya tidak ada praktik suap, pemerasan, dan/atau gratifikasi. Kami meminta masyarakat untuk aktif melaporkan apabila masih ada praktik tersebut," katanya.

Selain pakta integritas, Yassierli telah merotasi pegawai yang sudah lebih dari 4 tahun pada posisinya, melakukan perbaikan proses layanan sehingga lebih transparan dan akuntabel, serta merevisi berbagai regulasi terkait pelayanan K3. Misalnya: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 33/2016, Permenaker 5/2018, Permenaker 8/2020, dan Permenaker 4/1987 yang sudah selesai harmonisasi.

"Peristiwa ini harus dijadikan pembelajaran bersama, dan saya berharap ke depan tidak ada lagi insan Kemnaker yang terlibat praktik korupsi atau penyimpangan dalam bentuk apapun," katanya.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

"Terkait pengurusan sertifikasi K3," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut Fitroh mengatakan dugaan pemerasan tersebut dilakukan Wamenaker terhadap sejumlah perusahaan.

Baca juga: Said Iqbal: OTT Wamenaker jadi peringatan bagi pejabat

Baca juga: Dasco cek keanggotaan Wamenaker di Gerindra yang terkena OTT KPK

Baca juga: Mensesneg: Prabowo tak terkejut berlebihan soal OTT Wamenaker

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Indra Arief Pribadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |