Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI (ORI) menegaskan kesediaan insan untuk menempatkan kepentingan negara, masyarakat, pelayanan publik, dan pelaksanaan tugas ORI di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Wakil Ketua Ombudsman Rahmadi Indra Tektona mengatakan integritas perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas, termasuk dalam penyelesaian laporan masyarakat.
"Maka dari itu, penguatan integritas merupakan bagian dari upaya bersama untuk membangun Ombudsman yang lebih baik," ungkap Rahmadi, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya, ia menyebut Ombudsman berkomitmen untuk mencegah dan mengelola konflik kepentingan.
Komitmen tersebut telah ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas (ZI) serta Pernyataan Komitmen Pencegahan dan Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Dalam komitmen itu, insan Ombudsman juga menekankan untuk tidak menggunakan jabatan, kewenangan, dan pengaruh untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, dan/atau golongan, serta mampu mengenali dan menghindari situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
Melalui komitmen tersebut, Ombudsman mendorong terbangunnya budaya integritas di seluruh jajaran sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan Ombudsman.
Penandatanganan komitmen merupakan rangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelesaian Laporan Ombudsman RI yang sebelumnya didahului dengan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI dan dihadiri oleh para pimpinan Ombudsman RI, sekretaris jenderal, inspektur, kepala perwakilan Ombudsman di 34 provinsi serta kepala keasistenan utama Ombudsman.
Kegiatan rakornas menjadi momentum untuk mengevaluasi kinerja penyelesaian laporan, mengidentifikasi kendala serta merumuskan langkah percepatan penyelesaian laporan.
Rahmadi menuturkan setiap laporan masyarakat merupakan amanah penegakan keadilan yang tidak boleh tertunda.
"Harapan saya, pangkas birokrasi penanganan, sederhanakan alur verifikasi agar proses tindak lanjut laporan menjadi lebih cepat," tuturnya.
Ia menyampaikan percepatan penyelesaian laporan juga dilakukan melalui penguatan sinergi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar saran dan rekomendasi Ombudsman dapat ditindaklanjuti secara optimal.
Selain itu, pemanfaatan sistem digital dan penelusuran laporan berbasis data secara real-time perlu dimaksimalkan untuk mendukung transparansi dan efektivitas penanganan laporan.
Dia turut meminta jajarannya mengoptimalkan tindakan korektif pada tahap pemeriksaan melalui saran tindak lanjut yang aplikatif.
Penanganan laporan, menurutnya, juga perlu dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan mempertimbangkan urgensi dan dampaknya bagi masyarakat.
Melalui rakornas tersebut, Rahmadi menargetkan sedikitnya 90 persen laporan yang masuk sebelum akhir tahun anggaran dapat diselesaikan.
Disebutkan bahwa upaya tersebut sekaligus diarahkan untuk menurunkan durasi pemeriksaan dan meningkatkan kepatuhan instansi terlapor dalam melaksanakan rekomendasi Ombudsman.
"Kegiatan rakornas telah kami manfaatkan untuk menyamakan persepsi, memecahkan sumbatan prosedur, dan melahirkan solusi yang konkret demi pelayanan publik yang bersih," ujar Rahmadi.
Baca juga: ORI tekankan pentingnya pencegahan malaadministrasi sektor pangan
Baca juga: Ombudsman: Integritas harus jadi fondasi generasi muda di era digital
Baca juga: Ombudsman: Tindak lanjut pengawasan harus berdampak pada kualitas pelayanan
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































