Ombudsman imbau seluruh pihak jaga ketertiban saat demonstrasi

3 weeks ago 16
...Ombudsman terus melanjutkan pemantauan terhadap aksi lanjutan yang masih berlangsung

Jakarta (ANTARA) - Ombudsman mengimbau seluruh pihak, baik aparat keamanan maupun peserta aksi, untuk senantiasa menjaga ketertiban saat demonstrasi.

Anggota Ombudsman Johanes Widijantoro mengatakan penyampaian aspirasi di ruang publik harus dilakukan dengan cara-cara yang damai disertai dialog yang terbuka, sehingga tidak menimbulkan ketegangan serta aksi represif yang berpotensi menimbulkan jatuhnya korban di lapangan.

"Ombudsman terus melanjutkan pemantauan terhadap aksi lanjutan yang masih berlangsung," ungkap Johanes saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Dia menegaskan pemantauan akan terus dilakukan secara intensif guna memastikan proses pengamanan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ombudsman telah melakukan pemantauan terhadap proses pengamanan aksi massa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak Kamis (28/8).

Johanes menjelaskan pemantauan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk dalam konteks pengamanan demonstrasi, penegakan hukum, dan perlindungan hak-hak warga negara.

Baca juga: Polri tetapkan 7 anggota Brimob di insiden rantis langgar kode etik

Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden yang terjadi dalam proses pengamanan aksi, di mana dua orang pengemudi ojek daring mengalami dampak serius akibat penggunaan kendaraan taktis (rantis) Barracuda oleh Satuan Brigade Mobil (Brimob).

Dikatakan bahwa peristiwa tersebut menjadi perhatian serius terkait pelaksanaan prosedur pengamanan, yang semestinya mengedepankan prinsip persuasif, kehati-hatian, dan perlindungan terhadap masyarakat sipil sebagaimana Pasal 9 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Terkait pengamanan aksi, dirinya menekankan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, pengamanan yang dilakukan aparat seharusnya mengedepankan prinsip humanis dan tidak menimbulkan korban.

Ombudsman pun mengingatkan pentingnya profesionalisme dan akuntabilitas dalam setiap bentuk pengamanan aksi massa karena negara harus hadir untuk melindungi hak warga, bukan justru mencederainya.

Baca juga: Prabowo sampaikan duka cita atas meninggalnya ojol terlindas rantis

"Ombudsman akan memastikan proses penanganan kasus ini berjalan transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan," ucap dia.

Untuk memperkuat fungsi pengawasan, Ombudsman membuka Posko Pengaduan Maladministrasi melalui WhatsApp Center (0811-902-3737) terkait pelayanan pengamanan aksi keamanan dan penegakan hukum dalam penyampaian pendapat di muka umum.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat serta memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan yang layak dalam situasi yang berkembang.

Baca juga: Massa unjuk rasa DPR bertahan hingga malam jebol pagar samping

Selanjutnya, Ombudsman juga mengajak seluruh pihak untuk tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan maladministrasi terkait penyampaian pendapat di depan umum.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |