Serang (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan seorang anggota Brimob berinisial Briptu TG sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan pengeroyokan terhadap humas dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan seorang wartawan di PT Genesis, Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, di Serang, Senin, membenarkan bahwa Briptu TG kini telah ditahan di Mapolda Banten untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Satu di antara dua yang sudah diperiksa sudah ditetapkan (tersangka), Briptu TG ditahan di Polda Banten. Anggota tersebut akan ditindak tegas," ujar Didik.
Didik menjelaskan, selain Briptu TG, seorang anggota Brimob lainnya yakni Bripda TR juga turut diperiksa. Namun, berdasarkan keterangan saksi, Bripda TR disebut berusaha melerai saat kejadian sehingga statusnya saat ini masih sebagai saksi.
Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda Banten Kombes Pol Murwoto mengatakan hasil pemeriksaan awal, keterlibatan Briptu TG dalam insiden tersebut diduga karena terpancing emosi sesaat.
"(Dia) terpancing oleh situasi karena sering bergaul dengan teman-teman sekuriti di situ, sehingga saat terjadi insiden itu spontan mengikuti. Jadi tidak ada instruksi," jelasnya.
Pihak kepolisian juga mengonfirmasi bahwa penempatan kedua anggota Brimob di perusahaan tersebut didasarkan pada surat permohonan pengamanan resmi dari pihak perusahaan yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah dari kesatuan Brimob.
Penetapan tersangka terhadap Briptu TG ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya ditangani Polres Serang, di mana lima tersangka dari kalangan sipil yang bekerja sebagai sekuriti dan anggota ormas telah lebih dulu ditahan.
Diketahui, Insiden pengeroyokan ini terjadi pada Kamis (21/8) saat sejumlah awak media tengah meliput sidak KLH ke lokasi pabrik peleburan timbal tersebut di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, yang telah disegel namun kembali beroperasi.
Baca juga: Polres Serang tetapkan lima tersangka pengeroyokan humas KLH dan wartawan
Baca juga: Polda Banten periksa dua anggota Brimob terkait kekerasan wartawan
Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.