OJK: Kredit Himbara tersebar ke berbagai segmen, tak hanya BUMN

1 hour ago 1

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit oleh bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tersebar ke berbagai segmen debitur, tidak hanya segmen badan usaha milik negara (BUMN) tetapi juga sektor swasta.

Adapun penyaluran kredit Himbara pada Juli 2026 tumbuh sebesar 16,95 persen secara tahunan (year on year/yoy), meningkat dibandingkan pertumbuhan sebesar 7,63 persen (yoy) pada Juli 2025.

“Pertumbuhan tersebut ditopang oleh peningkatan penyaluran kredit kepada beberapa golongan debitur dan tidak hanya terkonsentrasi pada BUMN,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Senin.

Lebih rinci, Dian mencatat bahwa kredit kepada BUMN/BUMD tumbuh cukup tinggi yakni sebesar 57,79 persen (yoy) pada Juli 2026.

Baca juga: OJK nilai fenomena "undisbursed loan" wajar dalam siklus perbankan

Namun demikian, pertumbuhan yang tinggi juga tercatat pada kredit kepada swasta lembaga keuangan (LK) sebesar 70,71 persen (yoy), sementara kredit kepada swasta non-LK tumbuh 23,87 persen (yoy).

Secara nominal, peningkatan kredit terbesar dibandingkan Juli 2025 justru berasal dari kelompok swasta non-LK, yaitu dengan kenaikan sebesar Rp346,6 triliun, dibandingkan peningkatan kredit kepada BUMN/BUMD sekitar Rp169,4 triliun.

Dengan demikian, meskipun BUMN/BUMD menjadi salah satu kelompok debitur yang turut mendorong pertumbuhan kredit Himbara, Dian mengatakan bahwa akselerasi kredit Himbara pada periode tersebut relatif tersebar pada beberapa kelompok debitur dan tidak semata-mata terkonsentrasi pada BUMN.

“Hal ini juga menunjukkan bahwa Himbara tetap menjalankan fungsi intermediasi kepada berbagai segmen debitur, baik BUMN maupun sektor swasta,” kata Dian.

Baca juga: OJK sebut suku bunga kredit sudah turun ke kisaran 8 persen

Terkait dengan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan ruang ekspansi kredit kepada BUMN, Dian memastikan bahwa OJK senantiasa melakukan pengawasan terhadap eksposur dan konsentrasi penyaluran kredit bank.

Selain itu, OJK juga memastikan agar penyaluran kredit tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko yang memadai.

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |