Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mendukung usulan persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) bisa maju mengikuti Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) minimal diusung oleh dua partai politik peserta pemilu.
Menurut dia, hal itu tidak melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 222 yang mengatur ambang batas calon presiden atau presidential treshold dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi.
"Dengan demikian di Pemilu 2029 sudah tidak ada lagi ambang batas pencalonan presiden/wakil presiden," kata Viva Yoga di Jakarta, Senin.
Menurut dia, MK menilai bahwa presidential threshold dinyatakan bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pemilu dilaksanakan.
Dia pun menilai usulan pasangan calon minimal didukung oleh dua partai adalah bagian dari rekayasa konstitusional yang bersifat open legal policy, yang berdasarkan kesepakatan atau konsensus bersama dari seluruh partai politik peserta pemilu.
Kemudian, dia mengatakan bahwa MK meminta pengusulan pasangan calon tidak boleh didasarkan pada persentase kursi DPR atau persentase suara nasional. Artinya, kata dia, setiap partai bebas menentukan pasangan calon secara mandiri dan demokratis.
Selain itu, dia menilai putusan MK itu juga mengamanatkan bahwa partai boleh bergabung, tetapi gabungan tersebut tidak boleh menciptakan dominasi yang membatasi jumlah pasangan calon dan pilihan pemilih.
"Di samping itu, partai yang tidak mengusulkan pasangan dapat dikenai konsekuensi berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya," katanya.
Baca juga: Surya Paloh usul ambang batas parlemen 7 persen
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh mengaku mendengar wacana bahwa syarat pencalonan dalam Pilpres akan menjadi oleh sedikitnya dua fraksi partai politik.
Dia pun menyambut baik wacana tersebut karena layak dipertimbangkan. Menurut dia, ambang batas dua fraksi itu akan tetap menghasilkan dukungan
Menurut dia, wacana tersebut adalah suatu hal yang baik dan layak dipertimbangkan. Sebab, ketentuan itu tetap akan menghasilkan dukungan suara yang besar jika parliamentary threshold atau ambang batas parlemen ditetapkan tinggi.
"Ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi," kata Surya Paloh di Jakarta, Sabtu (19/9).
Baca juga: Dasco sebut ketum parpol belum putuskan ambang batas parlemen
Baca juga: PKB: Ambang batas parlemen 5 persen proporsional dan relevan
Baca juga: PDIP: Ambang batas parlemen 5 persen ideal
Baca juga: Ketum Golkar sebut ambang batas parlemen yang ideal 5 persen
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































