Menteri Bahlil bentuk tim untuk susun DIM RUU Migas

26 minutes ago 1

Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan telah membentuk tim lintas kementerian untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Minyak dan Gas Bumi (Migas).

“Kami dari ESDM sebagai koordinatornya nanti, sudah akan membentuk tim lintas kementerian. Suratnya pun sudah saya keluarkan. Nanti setelah itu kami akan melakukan rapat untuk menyusun DIM-nya,” ujar Bahlil ketika ditemui di sela acara Donor Darah Ditjen Minerba yang digelar di Jakarta, Senin.

Bahlil menyampaikan RUU Migas merupakan undang-undang inisiatif DPR. Oleh karena itu, lanjut dia, tugas lembaga eksekutif adalah membuat DIM-nya.

Akan tetapi, Bahlil belum bisa mengungkapkan isi dari DIM RUU Migas.

Baca juga: Bahlil pastikan terus siapkan BBM subsidi penuhi kebutuhan masyarakat

“Nanti kalau sudah waktunya, kami akan menyampaikan tentang isinya,” ucap Bahlil.

Dalam kesempatan tersebut, Bahlil menegaskan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

BUK Migas, lanjut dia, merupakan instrumen penting dalam rangka meningkatkan lifting dan kepastian berusaha, serta memastikan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atau pengusaha di sektor hulu migas bisa memperoleh izin tanpa berbelit-belit.

“Nanti, menteri teknis yang ditunjuk oleh Bapak Presiden akan melakukan koordinasi hal-hal teknis atas perintah Bapak Presiden,” ujar Bahlil.

Baca juga: ESDM umumkan pemenang lelang blok migas tahap I tahun 2026

Sebelumnya, Bahlil mengatakan BUK Migas akan didorong memiliki fleksibilitas dalam melakukan negosiasi dengan pihak swasta maupun pemerintah.

Fleksibilitas tersebut antara lain berkaitan dengan skema kerja sama pengelolaan migas, termasuk mekanisme cost recovery maupun bentuk kerja sama lainnya yang dinilai dapat memberikan keuntungan bagi pemerintah maupun swasta.

Bahlil menekankan bahwa dirinya belum bisa menjelaskan secara rinci apakah BUK Migas nantinya akan menggantikan atau mengubah kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Saya belum bisa menjawab sampai ke sana, tapi saya katakan bahwa ini badan usaha khusus ini akan berada dan di bawah langsung tanggung jawab Bapak Presiden," ucap dia.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |